Menteri Siti Nurbaya Minta Nenek Asyani Dijadikan Tahanan Luar

Nenek Asyani
Nenek Asyani

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta nenek Asyani, yang ditahan dengan tuduhan mencuri tujuh batang kayu, dijadikan tahanan luar. Siti mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Direktur Utama Perhutani terkait hal tersebut.

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil langkah dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Sudah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya,” kata Siti melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2015).

Dia menilai, Nenek Asyani layak dijadikan tahanan luar mengingat usianya yang sudah renta. Sehingga, kecil kemungkinan ia akan melarikan diri. “Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil,” kata dia.

Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu yang diduga milik Perum Perhutani.

Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Pun sejak 15 Desember lalu, ia sudah dipenjarakan pihak berwajib. Selain terdakwa Asyani, kasus itu menyeret menantunya bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan pengemudi pick up Abdus Salam (23).(rol/ats)

Share
Leave a comment