BNN Bekuk Dua Pengedar Sabu

Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional

TRANSINDONESIA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membekuk pengedar sabu di Jalan Jembatan Gambang 2, RT 17 RW 01, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. BNN menyita dua barang bukti berupa sabu seberat 15 kilogram dan pil ekstasi jenis ineks.

Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial MS dan MI.

“Baru saja ada penangkapan. Saya sedang meluncur ke TKP,” kata Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2015).

Ia menambahkan, dari penangkapan tersebut, BNN menyita dua barang bukti berupa sabu seberat 15 kilogram dan pil ekstasi jenis ineks. Hingga saat ini, ia belum bisa memastikan kedua tersangka tersebut warga negara Indonesia atau warga asing.

“Belum, saya belum dapat infonya,” imbuhnya.

Saat ini Kepala BNN Brigjen Pol Anang Iskandar dipastikan ikut berangkat ke lokasi guna memeriksa penangkapan tersebut. Penangkapan sendiri terjadi sekira pukul 10.00 WIB.

“Pak Kepala BNN juga ikut ke lokasi,” pungkasnya.(ok/dam)

Share
Leave a comment