PRT Indonesia Tak Terbukti Membunuh Bayi Majikannya

PRT asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.(Fen)
PRT asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.(Fen)

TRANSINDONESIA.CO – Pembantu rumha tangga (PRT) asal Indonesia yang dituduh membunuh bayi anak majikan, dipengadilan Dammam terbukti tidak bersalah.demikian Al-Hayat melaporkan.

Mishari Al-Bosal bayi berumur 4 bulan itu meninggal , oleh keluarganya diduga dibunuh oleh PRT dengan cara diracun.

Pembantu asal Indonesia dituduh meracun bayi tersebut dengan cara mencampur racun tikus kedalam botol susu.

Mishari Al-Bosal sempat dirawat di Rumahsakit dan meninggal satu setengah bulan setelah dirawat.

Sebelumnya, PRT tersebut mengakui meracun bayi Mishal dan kemudian mencabut pengakuannya.

Di Pengadilan PRT tersebut dinyatakan tidak bersalah namun Ahmad Al-Bosal, ayah korban menyatakan banding. Al-Bosal meminta pengadilan membuka kembali kasus ini.

Menurut Al-Hayat, untuk mencari kebenaran, kasus ini dibuka kembali dengan mengganti Jaksa dan Hakim, meminta keterangan sejumlah dokter yang merawat bayi tersebut saat dalam keadaan sekarat.

Komite kebenaran pun dibentuk, terdiri dari dokter dari Rs.Angkatan Bersenjata Dahran dan Rs. King Fahd spesialis.

Setahun delapan bulan kemudian pengadilan menyatakan PRT Indonesia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap bayi Mishal Al-Bosal.(ah/fen)

Share
Leave a comment