Penyelidikan BG Rahasia

Konjen Pol Budi Gunawan.(ant)
Konjen Pol Budi Gunawan.(ant)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan seorang pegawainya menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Menurut saksi, penyelidikan terhadap BG dilakukan secara rahasia.

“Karena sesuatu hal, hari ini kami hanya mengajukkan satu saksi. Sisanya akan dihadirkan besok bersama para saksi ahli,” ujar Catharina Girsang, Tim Kuasa Hukum KPK kepada Hakim Sarpin diawal persidangan.

Saksi yang dihadirkan pihak KPK, Ibnu C. Purba, pegawai di Direktorat Penyelidikan KPK sejak 2005.

“Saya bekerja di bagian direktorat penyelidikan KPK sejak tahun 2005 sampai sekarang,” ujar Ibnu saat menjelaskan statusnya sebagai saksi.

Ibnu menjelaskan tugas pokoknya sebagai pegawai Direktorat Penyelidikan KPK adalah melakukan serangkaian proses penyelidikan mulai dari awal munculnya info dugaan korupsi, pengumpulan bukti, hingga menentukan proses akhir penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Pada kesaksiannya, Ibnu menyatakan dalam perkara BG pengumpulan data, bukti, dan keterangan dugaan korupsi yang dilakukan BG dilakukan secara rahasia hingga pengumuman penetapan BG sebagai tersangka.

“Dalam perkara BG, kami mengumpulkan data dan pencarian keterangan memang secara rahasia, memang bukan untuk publik hanya yang diberi wewenang tugas tersebut yang tahu prosesnya,” papar Ibnu di ruang persidangan.(wb/dod)

Share
Leave a comment