Kapolda Sulut Pecat 5 Anggotanya

Ilustrasi anggota Polisi dipecat.
Ilustrasi anggota Polisi dipecat.

TRANSINDONESIA.CO – Lima anggota Polda Sulawesi Utara (Sulut) dipecat karena menjadi terduga pelanggar penggelapan barang bukti kasus pencurian uang BNI Cabang Manado beberapa waktu lalu, mendapatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

“Lima dari sebelas terduga pelanggar yang telah menjalani sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH),” kata Ketua Komisi sidang KKEP Polda Sulawesi Utara (Sulut) AKBP Jusuf Setiady, di Manado, Kamis (26/2/2015).

Jusuf Setiady mengatakan, dari lima terduga pelanggar tersebut yang disidangkan,Rabu (25/2/2015),tiga anggota diantaranyamendapatkan putusan PTDH.

“Pelaksanaan sidang pada hari ini dua anggota sanksi putusannya juga PTDH,” kata Setiady juga Kabid Propam Polda Sulut.

Kedua terduga terlapor yang mendapatkan putusan PTDH hari ini masing-masing Bripda BH dan Brigadir HJ Jusuf Setiady mengatakan, sidang pembacaan putusan dilaksanakan hari ini hanya dua terduga pelanggar.

“Berkas dibacakan hari ini cukup tebal sehingga untuk membacakannya cukup panjang. Untuk enam terduga pelanggar lainnya segera menyusul,” katanya.

Terkait dengan putusan PTDH terhadap lima anggota polisi tersebut, Jusuf Setiady mengatakan, kelimanya menyatakan mengajukan banding.

Setelah diputus , selama tiga hari diberikakn kesempatan kepada para terduga pelanggar untuk berkonsultasi dengan pendamping guna menyampaikan memori banding.

“Kelima terduga pelapor yang sudah diputus itu mempunyai hak untuk banding,” katanya.

Kelima terduga pelanggar yang sudah diputus PTDH masing-masing Bripda BH, Brigadir HJ, Briptu H, Brigadir JM dan Brigadir RL(ant/jei).

Share
Leave a comment