Rumah Bupati Lombok Barat Digeledah KPK

upati Lombok Barat, Zaini Arony.
upati Lombok Barat, Zaini Arony.

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak pagi hingga sore hari, sekira pukul 16.00 WITA.

“Ada penggeledahan di tiga lokasi, yakni di rumah dinas Bupati Lombok Barat, Kantor Bupati dan kantor BNP2T,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita berbagai dokumen terkait praktik pemerasan yang diduga dilakukan politikus Partai Golkar itu.

“Tadi berhasil disita sejumlah dokumen,” jelas Bambang.

Bupati Lombok Barat, Zaini Ar‎ony ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait izin pengembangan kawasan wisata. Diduga pemerasan oleh si Bupati ini telah dilakukan berkali-kali.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, atau pasal 23 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.(okz/sun)

Share
Leave a comment