Pengemudi Outlander Maut Dijerat UU Narkotika

Tabrakan maut menewaskan 4 orang dan 2 orang luka.(Dam)
Tabrakan maut menewaskan 4 orang dan 2 orang luka.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya memastikan pengemudi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief, 22 tahun, positif menggunakan narkotika golongan 1 jenis LSD (Lysergic acid diethylamide).

Hasil itu diketahui saat pemeriksaan urine dan tes darah yang dilakukan Christopher di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Dengan hasil pemeriksaan urine tersebut, maka Christopher, mahasiswa salah satu universitas di San Francisco, Amerika itu bakal dikenakan undang-undang narkotika.

“Soal hasil narkoba itu akan kami koordinasikan. Pasal apa yang akan disangkakan kepada yang bersangkutan,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2015).

Terkait kasus kecelakaan, hari ini, kata AKBP Hindarsono, akan digelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tahap kedua dengan menghadirkan pengemudi Outlander maut tersebut.

Setelah olah TKP, Christopher akan menjalani pemeriksaan secara maraton. “Masih kita gali tentang runtutan kecelakaannya itu dari keterangan tersangka dan saksi lainnya. Kami juga akan memanggil beberapa saksi lainnya,” jelas Hindarsono.

Seperti diketahui, peyidik telah menetapkan Cristopher sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini. Selain itu penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, mereka yaitu, Ari Setiawan, 40 tahun, Juhri Afrika, 24 tahun, Ahmad Sandi Illah, 40 tahun, dan Muhammad Ali Husin Risa, 22 tahun.

Bedasarkan informasi dari penyidik dari olah TKP pertama, pelaku tidak melakukan upaya pengereman di antara kedua tempat yang berjarak sekitar 500 meter itu. Sementara, di TKP kedua, mobil Mitsubishi Outlander berhenti setelah menabrak empat kendaraan bermotor dan dua mobil, yaitu Toyota Avanza dan kendaraan pick up.(dam)

Share
Leave a comment