Kapolres Karo Digugat Pedagang Ayam

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Lantas Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, diduga salah tangkap, dalam mengamankan mobil pengangkut ayam BK 8673 SH atas kasus dugaan laka lantas yang menewaskan anak dari Jaksa Fery Ritonga pada Kamis (23/10/2014) silam, dan hingga saat ini belum dikembalikan kepada pemiliknya, Sandy Risdo Simbolon, 27, warga Jalan Kota Cane Kabanjahe, Karo dan akhirnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah penyidik Polres Tanah Karo.

Adapun pihak – pihak tergugat masing-masing Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan SH SIK, Kasat Lantas AKP Tony Irwansyah SH, Kanit Laka Ipda Pol Surya Nefo Ginting dan penyidik Brigadir Geloria Purba.

Gugatan perdata itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe no 02/Pdt.G/2015 PN Kabanjahe tertanggal 23 Januari 2015. Pengugat menuntut ganti rugi material senilai Rp 384 juta dan kerugiaan inmaterial karena menyangkut nama baik, harkat serta martabat. mengakibatkan keluarga penggugat marga Simbolon menjadi tercemar, yang tidak dapat dinilai dengan uang akan ditaksir mencapai Rp 9.999.999.999.

Kuasa hukum penggugat, Rakerhut Situmorang SH kepada wartawan di Kabanjahe, Senin (26/1/2015) mengatakan, adapun dalil – dalil gugatan, pada Kamis (23/10/2014) silam, Sat Lantas Polres Karo mengamankan mobil pengangkut ayam milik Risdo atas kasus dugaan laka lantas di Jalan Letnan Rata Peranginangin Kabanjahe tepatnya di depan doorsmer bukit yang dituding mengakibatkan tewasnya korban Stepani br Ritonga, 11, siswi kelas VI SD St Yoseph, putri Jaksa Fery Ritonga SH.

“Penyidik Satuan Lantas mengamankan mobil penggugat tanpa dasar hukum, arogan dan ceroboh, seolah – olah kendaraan mobil penggugat telah menabrak korban hanya karena asumsi negatif seperti noda darah ditemukan pada bagian lampu depan sebelah kiri, sehelai rambut ditemukan dekat batang kaca sebelah kiri, dan sehelai benang ditemukan dibagian aksesoris penahanan lumpur ban sebelah kiri,” katanya.

Menurut Situmorang, tindakan tergugat dalam mengamankan mobil milik penggugat tanpa adanya berita acara penyitaan yang ditandatangani kliennya, ataupun keluarga penggugat sehingga bertentangan dengan ketentuan paal 75 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan tanpa dilengkapi dengan surat izin sita dari PN Kabanjahe.

“Esok harinya, Jumat (24/10/2014), supir yang biasanya membawa mobil milik penggugat bernama Johannes didampingi penggugat dimintai keterangan oleh penyidik di Satuan Lantas Polres Tanah Karo tanpa adanya surat panggilan yang sah. Sehingga penggugat tidak mengetahui apakah supirnya bernama Johanes Munthe ditetapkan sebagai tersangka atau sebagai saksi,” katanya.

Sementara, Kapolres Tanah Karo AKBP Victor Togi Tambunan enggan berkomentar atas laporan pedagang ayam tersebut.(don)

Share
Leave a comment