Ini 17 Korupsi yang Diungkap Bareskrim Polri (3)

Bareskrim Polri.(Yan)
Bareskrim Polri.(Yan)

TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

  1. Korupsi vaksin flu burung

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan dan pembangunan fasilitas produksi serta alih teknologi vaksin flu burung untuk manusia di Ditjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kemenkes RI tahun anggaran 2008-2010.

Tersangka : Staf Ahli Ditjen PP dan PL Kemenkes RI Tunggul P Sihombing

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31  tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 770 Miliar.

Proses hukum: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU.

  1. Korupsi renovasi Gedung Arsip

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pelaksanaan renovasi Gedung Arsip penataan bangunan dan lingkungan Kramat Raya, Jakarta, tahun anggaran 2011.

Tersangka: Widijanto dan Freddy Afrial

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Kerugian Negara: Rp 2,1 miliar

Proses hukum: Selesai Tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU

  1. Korupsi pembangunan Gedung Lapan

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung 4 lantai pada Puspitek Data dan Pusfatja Lapan yang berlokasi di Jalan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, tahun anggaran 2011.

Tersangka: Priyono (selaku PPK), Harman Rajaguguk (selaku pelaksana pekerjaan), Lasih Sutinggar (swasta), Robert R Saragih (swasta)

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 1.237.525.840,23

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.(lp/nic)

Share
Leave a comment