Ini 17 Korupsi yang Diungkap Bareskrim Polri (11-habis)

Bareskrim Polri
Bareskrim Polri

TRANSINDONESIA.CO – Polri menempatkan penegakkan hukum tindak pidana korupsi sebagai prioritas utama, dan bersama-sama aparat penegak hukum lainnya yakni KPK dan Kejaksaan, secara bersinergi terus berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

  1. Suap seleksi CPNS 2014 di Musi Rawas Utara

Dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait seleksi CPNS 2014 di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.

Tersangka:  M Rifai (selaku Kabag Kepegawaian)

Pasal yang disangkakan: Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana.

Barang Bukti : 1 buah koper merk Elle berisi uang Rp 1.990.000.000 dan  1 unit laptop merk Lenovo.

Perkembangan Kasus: Sudah P21 dan dalam proses Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.

  1. Korupsi tukar guling aset Pemkot Pangkalpinang

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar guling aset Pemkot Pangkalpinang dengan cara pembangunan yang dibangun tidak sesuai dengan kontrak, pembangunan yang belum selesai dinyatakan sudah selesai 100%, dan tidak sesuai rab sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tahun anggaran 2005-2006.

Tersangka: Zulkarnain Karim (selaku Walikota Pangkal Pinang), Erwin Sugianto (swasta)

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Kerugian Negara: Rp 957.798.700

Perkembangan kasus: Sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) ke JPU.(lp/yan/nic)

Share
Leave a comment