Duh, Tak Ada Lagi Tiket Pesawat di Bawah Rp500 Ribu

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa dengan kebijakan baru mengenai penetapan tarif bawah 40 persen dari tarif batas atas, maskapai domestik tidak ada yang menjual tiket di bawah Rp500 ribu.

Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, usai diberlakukannya kebijakan baru ini pada 30 Desember 2014, tidak ada satu pun maskapai yang menjual tiket di bawah Rp500 ribu.

“Dari tanggal 1 (Januari) sampai sekarang itu enggak ada yang jual tiket di bawah Rp500 ribu,” kata Alwi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Alwi mencontohkan, untuk penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan Pesawat Boeing 737-800 dengan penerbangan sekira satu jam ditaksir tarif batas atasnya sekira Rp1,6 juta.

Jika dihitung dengan kebijakan baru ini, sambung Alwi, maka 40 persen tarif batas bawah dari tarif batas atas rute penerbangan tersebut sekira Rp600 ribu.

“Mau kasih sanksi bagaimana, normalnya itu memang sudah di atas Rp500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp700 ribu. Tidak ada yang di bawah Rp500 ribu,” pungkasnya.(okz/met)

Share
Leave a comment