Duh, 15 Penerbangan Berstatus Tanpa Izin Seperti AirAsia QZ 8501

Pesawat AirAsia
Pesawat AirAsia

TRANSINDONESIA.CO – Penerbangan AirAsia QZ8501 yang dianggap menyalahi izin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya bukan kasus tunggal. Tercatat, 15 penerbangan berbagai rute dengan masalah serupa juga terjadi di Bandara Juanda.

GM Angkasa Pura I Trikora Harjo menyampaikan, ke-15 penerbangan tersebut dioperasikan empat maskapai penerbangan, yakni Air Asia, Lion Air, Trigana Air dan Kal Star Aviation. Meski begitu, Trikora sendiri tidak merinci penerbangan rute mana saja yang dianggap menyalahi izin.

“Jadi dengan belajar dari peristiwa Air Asia, kemudian dari instruksi Dirjen Perhubungan Udara, bahwa yang terbang harus ada flight approval, oleh karena itu, kawan-kawan dari Air Navigation dan Otoritas Bandara mengimplementasikan instruksi dari Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Trikora, Selasa (6/1/2014).

Trikora menyampaikan, dengan alasan tersebut, ke-15 penerbangan itu statusnya sekarang dibekukan seperti Air Asia QZ8501. Meski begitu, Trikora sendiri menggunakan istilah ‘ditunda’ atau ‘di-delay’.

“Dari situ, ada beberapa penerbangan ditunda atau di-delay untuk menunggu approval dari Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Trikora.

Trikora menyampaikan, untuk bisa mengoperasikan penerbangan, maskapai harus memiliki izin, atau Trikora menyebutnya flight approval, tertulis dari Dirjen Perhubungan Udara, dan harus bisa dibuktikan secara fisik.

“Prosedurnya, dari airline mengajukan ke Kemenhub, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara, habis itu, turun dan diimplementasikan di sini (Bandara Juanda),” ujarnya.

Izin atau flight approval tersebut, menurut Trikora, termasuk izin perubahan jadwal penerbangan. Sayangnya, Trikora juga tidak memberi penjelasan lebih jauh, kapan pembekuan 15 penerbangan tersebut efektif diberlakukan. (rol/yan)

Share
Leave a comment