2 Mantan Walikota Semarang Diperiksa Kejari

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dua mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip dan Soemarmo HS diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Semarang, Rabu (28/1/2015).

Keduanya dimintai keterangan terkait kasus korupsi Semarang Pesona Asia (SPA) tahun 2007.

Sukawi menjadi Walikota Semarang selama dua periode, yakni periode 2000-2005 dan 2005-2010. Sementara Soemarmo menjadi Wali Kota tahun 2010-2012.

Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soemarmo datang pukul 08.30 WIB. Dia meninggalkan kartu identitasnya barupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara Sukawi tak meninggalkan paraf di daftar absen tamu kejaksaan.

Keduanya menjalani pemeriksaan di dua tempat terpisah. Pemeriksaan dilakukan di tempat tertutup, pada ruang Staf Pidana Khusus dan ruang Ekspose perkara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Arifin Arsyad membenarkan pemeriksaan mantan dua mantan orang nomor satu di Kota Semarang tersebut. “Saya no comment aja. Nanti langsung ke Pak Kajari saja ya,” ujar Arifin, siang tadi.

Soemarmo diperiksa jaksa penyidik bernama Harwanti, sementara Sukawi belum jelas siapa penyidiknya. Di sela-sela pemeriksaan, keduanya kompak keluar untuk buang air kecil.

Keduanya terlihat bersama-sama, meski sebelumnya hubungan keduanya sempat diwarnai ketegangan. “Nanti saja ya wawancaranya. Ini masih belum selesai, nanti saja kalau sudah,” ujar Soemarmo.

Keduanya diperiksa berkaitan dengan temuan penyidik soal anggaran ganda dalam kasus SPA. Kejaksaan telah menetapkan pejabat Kota Semarang berinisial H sebagai tersangka.

Diketahui pula jika H adalah Sekretaris Panitia SPA. Sementara Soemarmo adalah ketua panitia, sementara Sukawi sebagai penanggungjawab pelaksanaan SPA.

SPA merupakan program unggulan Pemkot Semarang yang kala itu untuk menarik wisawatan mengunjungi Semarang. Program SPA pun dipersiapkan dengan bantuan dana APBD Kota Semarang sebesar Rp3,5 miliar. Namun, penyidik menemukan kejanggalan. Pada pelaksanaan program SPA, kejaksaan mendapati anggaran ganda, karena mendapat kucuran dana dari sponsor.(ats)

Share
Leave a comment