Tersangka Bansos SBB Rp11,6 M Dijebloskan ke Penjara

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tersangka kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2011 senilai Rp11,63 miliar, Zamrud Tatuhey, ditahan Kejaksaan Tinggi Maluku di Rutan Kelas II A Waiheru, Kota Ambon, Kamis (11/12/2014).

Mantan Bendahara Pengeluaran Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Zamrud Tatuhey dibawa ke Rutan dengan memanfaatkan mobil tahanan ke luar dari kantor Kejati Maluku, Kamis (11/12/2014) siang, pukul 14.45 WIT.

Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, membenarkan penahanan Zamrud.

Zamrud ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2014 bersamaan dengan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBB, Djailanny Kaisupy.

Penahanan Zamrud setelah Kejati Maluku memeriksa sejumlah saksi dilengkapi dengan barang bukti akurat.

“Pastinya mengandung unsur tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada KUHP,” tegas Bobby.

Disinggung saksi, dia menjelaskan, antara lain Sekda SBB, Mansyur Tuharea maupun sejumlah pejabat di jajaran Pemkab SBB.

“Kami pun telah menyita sejumlah dokumen terkait realisasi anggaran belanja Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011,” ujar Bobby.

Dia menambahkan, kemungkinan tersangka kasus ini bertambah. “Pengembangan penyidikan diintensifkan, makanya terbuka peluang jumlah tersangka baru bertambah,” kata Bobby.

Dia juga menjelaskan, tersangka dana Bansos SBB, Djailanny Kaisupy tidak ditahan karena siap dieksekusi kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2008 dengan kerugian negara Rp1,33 miliar.

Djailanny divonis hukuman dua tahun-enam bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan.(ant/kum)

Share
Leave a comment