Rp7,8 M untuk Lelang Harta Sitaan Gayus Tambunan

Gayus Tambunan.(dok)
Gayus Tambunan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Pusat Pemulihan Aset (PPA) mengadakan lelang terhadap sejumlah aset rampasan dari terpidana kasus tindak pidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan.

Lelang tersebut menghasilkan uang Rp7,8 miliar untuk kas negara. Lelang yang dilakukan atas perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014),  dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV mulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Ada 5 jenis harta rampasan dari Gayus yang dilelang yakni; 31 keping logam mulia dengan harga pembukaan Rp1 miliar, 1 unit mobil honda Jazz tahun 2008 dengan harga pembukaan Rp90 juta, 1 unit mobil Ford dengan harga pembukaan Rp100 juta.

Ada juga sebidang tanah seluas sekitar 260 meter persegi beserta bangunan di perumahan Gading Taxy blok GE 6 nomor 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan harga pembukaan Rp6 miliar.

Terakhir 1 unit apartemen sesuai SHM satuan rumah susun terletak di apartemen Graha Cempaka Mas tower A1 lantai 11 nomor 7 Jakarta Pusat dengan harga pembukaan Rp600 juta.

“Dari sejumlah barang yang dilelang yang laku adalah 1 paket logam mulia, dan rumah di Kelapa Gading,” kata kasir Lelang KPKNL IV Lisdiyanto.

Satu paket logam mulia terjual dengan harga Rp1,4 miliar. Sementara 1 unit rumah di Kelapa Gading laku dengan harga Rp6,4 miliar.(met)

Share
Leave a comment