Putra Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Riefan Avirian.(dok)
Riefan Avirian.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian. Ia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Putusan itu dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim yang diketuai Nani Indrawati, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/12/2014). Vonis ini lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan hukuman, anak bekas Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah Syarief Hasan itu dianggap secara culas mempengaruhi Hendra Syaputra untuk menjalankan perintahnya.

Sementara hal meringankan, Riefan menyesal dan mengakui perbuatannya.

Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.392.040.442. “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah proses peradilan mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Jika terpidana tidak punya harta yang cukup untuk mengganti, maka dipidana selama 2 tahun,” ujar Nani.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan, Riefan secara sengaja menunjuk Hendra Saputra dan Akhmad Kamaluddin bukan orang lain yang mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris adalah dengan maksud agar terdakwa dapat mengendalikan PT Imaji Media miliknya dan bertindak secara nyata sebagai direktur dan komisarisnya.

Riefan menggunakan Hendra dan Akhmad agar PT Imaji Media tidak terdeteksi oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah satu peserta lelang merupakan perusahaan miliknya.

Dalam pengerjaan proyek diketahui adanya penyimpangan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Jumlah kerugian negara total mencapai Rp 8,087 miliar karena adanya penyimpangan yaitu pekerjaan persiapan dan konstruksi, pekerjaan pemasangan sambungan listrik PLN ke LED display videotron, biaya pengiriman dan pemasangan genset yang sebetulnya sudah termasuk ongkos kirim dan pemasangan, biaya sewa gudang penyimpanan modul videotron dan biaya sewa gudang penyimpangan genset. Namun jumlah kerugian keuangan negara tersebut dikurangi dengan pengembalian PT Imaji Meidia ke kas negara Rp2,695 miliar.(pi/fer)

Share
Leave a comment