Bupati Dan Walokota Bisa Milih 2 Wakilnya

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, maka bupati dan wali kota dapat memilih dua wakil pada Pilkada 2015.

“Kalau kabupaten atau kota itu memiliki jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa maka pada Pilkada mendatang bupati/walikota dapat memilih dua wakil. Di Bali, rata-rata kabupaten/kota memiliki di atas 250 ribu jiwa,” kata Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandhi di Denpasar, Minggu (14/12/2014).

Sesuai dengan pasal 168 ayat 2 huruf c pada Bab 23 terkait Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil.

Menurut dia, kata “dapat” tersebut merupakan pilihan dengan pertimbangan berdasarkan luas wilayah yang dipilih oleh bupati dan wali kota terpilih.

“Selain dari partai politik, wakil juga bisa dari pegawai negeri sipil,” ucapnya.

Pada 2015, lima kabupaten/kota di Pulau Dewata dijadwalkan menggelar Pilkada serentak.

Kabupaten/kota itu yakni Kabupaten Karangasem, Bangli, Badung, Tabanan dan Kota Denpasar.

Sedangkan Kabupaten Jembrana digelar pada tahun 2018 mengingat masa jabatan bupati berakhir pada 2016.

Saat ini KPU tengah melakukan koordinasi ke kabupaten/kota untuk alokasi anggaran. Dijadwalkan pelaksanaan Pilkada serentak di lima kabupaten/kota itu berlangsung menjelang akhir tahun 2015.(ant/oki)

Share
Leave a comment