6 Bupati Di NTB Terancam Tak Gajian

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Enam kepala daerah termasuk seluruh anggota DPRD di enam kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat terancam tidak menerima gaji gaji berikut tunjangan selama enam bulan karena belum menyerahkan hasil penetapan APBD 2015 kepada pemerintah provinsi.

Kepala Biro Keuangan Setda NTB Hj Putu Shelly Andayani mengatakan dasar pemerintah untuk tidak memberikan gaji beserta tunjangan tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kalau dulu acuannya Undang-Undang 32/2004, ketika itu korbannya adalah masyarakat karena dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) harus dipotong. Tetapi sekarang menjadi terbalik dengan keluarnya Undang-Undang 23/2014, maka tanggung jawab itu dibebankan kepada gubernur, bupati, dan wali kota serta anggota DPRD jika terlambat menetapkan APBD,” katanya di Mataram, Selasa (9/12/2014).

Seharusnya, kata dia, enam kabupaten tersebut sudah menyerahkan draf APBD 2015 pada 30 November 2014. Namun hingga memasuki bulan Desember belum juga diserahkan. Bahkan, yang terjadi saat ini beberapa kabupaten belum merampungkan pembahasan rancangan APBD dengan legislatif.

Ia menyebutkan, enam kepala daerah dan anggota DPRD yang terancam tidak akan menerima gaji berikut tunjangan antara lain Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Utara, dan Lombok Tengah. Sedangkan, empat kabupaten lain yakni Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Kota Bima sudah menyerahkan APBD 2015 ke Pemprov NTB.

“Untuk yang empat kabupaten sudah menyerahkan beberapa minggu lalu, bahkan saat ini sudah dibahas oleh Pemprov NTB,” ujarnya.

Namun demikian, ancaman itu tidak akan berlaku, jika enam kabupaten dan seluruh anggota DPRD-nya mampu menyelesaikan pembahasan APBD 2015 sebelum 31 Desember 2014.

“Itu kalau mereka bisa menyelesaikannya, karena masih ada tambahan waktu yang diberikan Menteri Dalam Negeri, bahwa batas penyerahan hasil ketetapan APBD 2015 harus sudah diserahkan kepada Pemprov NTB sebelum 31 Desember. Jika tidak, maka gaji berikut tunjangan para bupati dan anggota DPRD tidak akan diberikan selama enam,” katanya.

Selain mempercepat pembahasan ABPD di tingkat legisatif, untuk menghindari sanksi tidak diterimanya gaji dan tunjangan tersebut, pemerintah daerah harus membuat peraturan kepala daerah (perkada).

Dalam artian, katanya, karena belum bisa menuntaskan pembahasan APBD 2015, maka pemerintah daerah boleh merujuk pada APBD tahun sebelumnya yakni 2014. “Akan tetapi, meski telah di beri jalan seperti itu, nampaknya anjuran tersebut belum diikuti oleh enam kabupaten tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Mahdi Muhammad tidak memungkiri pemberian sanksi terhadap kabupaten/kota yang telat mengesahkan APBD.

Sebab, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemberian sanksi itu yaknitidak terima gaji serta tunjangan bagi kepala daerah dan anggota DPRD selama enam bulan.

“Kalau mengacu Undang-Undang 32/2004 sanksinya melalui pemotongan DAK dan DAU, akibatnya masyarakat menjadi korban. Tetapi, hal itu tidak berlaku lagi. Karena, sanksi tersebut akan diberikan kepada bupati dan wali kota,” katanya.(ant/sun)

Share
Leave a comment