4 Penghipnotis di Apartemen Diringkus

Empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis dibekuk polisi di Apartemen Mediterania, Jakarta Selatan. (Dam)
Empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis dibekuk polisi di Apartemen Mediterania, Jakarta Selatan. (Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Empat pelaku penipuan dengan modus hipnotis dibekuk petugas Polres Metro Jakarta Selatan di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Selatan, pada Rabu 10 Desember 2014 lalu. Tiga diantaranya adalah ibu rumah tangga.

“Awalnya kami tangkap pelaku EV, 31 tahun. Dari situ, kami tangkap tiga pelaku lainnya di sebuah apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Kapolres menuturkan, ketiga pelaku lainnya berinisial AR, 33 tahun, LY, 45 tahun, dan OS, 50 tahun. Ketiga pelaku merupakan ibu rumah tangga, sedang OS berjenis kelamin laki-laki pegawai swasta.

“Tiga-tiganya perempuan, kecuali OS. Dia laki-laki yang ngakunya kerja swasta. Cuma yah enggak jelas gitu kerjanya,” ujarnya.

“Keempat tersangka ini melakukan penipuan dengan cara hipnotis yang merugikan korbannya hingga Rp2,9 miliar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, sasaran tersangka adalah para manula berusia sekira 40 hingga 70 tahun yang sedang lari pagi di area perumahan Setia Budi. Empat tersangka melakukan hipnotis dengan cara meramal kesehatan korbannya, kemudian meminta untuk menyerahkan hartanya.

“Kebanyakan mereka beraksi di pagi hari sekira pukul 07:00 WIB atau 09:00 WIB mencari korban usia lanjut. Didekati dulu untuk diajak komunikasi. Korbannya dihipnotis disuruh dikatakan ada roh jahat di dalam tubuhnya. Dari situ dibawa masuk ke mobil sambil didoain, kemudian uang yang dikasih korban ke tersangka diganti dengan mie, garam dan air mineral. Jadi uangnya itu diganti dengan barang-barang yang tadi,” ungkapnya.

Keempatnya sudah melakukan aksi sebanyak dua kali sebelum akhirnya diciduk kepolisian. OKT, 70 tahun, mengalami kerugian uang dan perhiasan senilai Rp220 juta, IH, 50 tahun sebesar Rp2 juta dan satu orang yang melapor di Polda Metro Jaya mengalami kerugian Rp2,6 miliar.

Kapolres mengatakan, empat pelaku tersebut saat ini masih diperiksa dan kasusnya sendiri masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.(dam)

Share
Leave a comment