PTPN III Belum Lepas Aset Untuk Pembangunan Sekolah

Logo PTPN III
Logo PTPN III

TRANSINDONESIA.CO – Pihak PTPN 3 Distrik Labuhanbatu (Dlab) 3 belum pernah melakukan pelepasan asset. Khususnya, pemberian areal untuk pembangunan gedung SMKN 3 Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sebab, pihak Dewan Komisaris belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk proses pelepasan asset milik perusahaan BUMN tersebut.

“Ya, PTPN 3 belum pernah melepas lahan HGU untuk itu (pembangunan SMKN 3, red),” ungkap Arnold Sipahutar, Humas PTPN 3 DLab 3,  Selasa (4/11/2014) via pesan singkat selularnya.

Karena, menurut dia standar operasional prosedur  (SOP) pelepasan asset mesti melalui rekomedasi Dewan Komisaris. “Benar, SOP  nya seperti itu,” katanya. Sikap PTPN 3, tambah Arnold tidak akan melepas asset tersebut.

“Dan, direksi belum pernah mengusulkan pelepasan asset tersebut,” jelasnya.

Pemkab Labuhanbatu sendiri melalui Dinas Pendidikan Labuhanbatu dituding merampas lahan milik PTPN 3 kebun Rantauprapat. Tujuannya, untuk areal pembangunan SMKN 3 Rantau Utara.

Padahal, pihak PTPN 3 melalui surat bernomor 3.11/X/11/2014 yang ditujukan untuk Bupati Labuhanbatu, Tigor P Siregar menyatakan klarifikasi permasalahan areal kebun Rantauprapat dan kebun Aek Nabara Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Bagas Angkasa, Direktur Utama PTPN 3 (Persero) menyatakan sesuai UU no 28 tahun 1956 setiap perbuatan yang berwujud pemindahan hak maupun serah pakai tanah perkebunan kepada pihak ketiga harus mendapat ijin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya dijelaskan juga, berdasarkan UU 40 tahun 2007 setiap pelepasan asset/areal HGU PTPN 3 harus mendapat rekomendasi dari Dewan Komisaris dan persetujuan dari Menteri Negara BUMN. Sehingga, status tanah tersebut masih melekat Hak Keperdataan pada PTPN3.

Aksi nekad pihak Dinas Pendidikan ‘Merampas’ lahan PTPN 3 itu juga menjadi sorotan dan materi pelaporan pihak LSM Tim Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN RI) Labuhanbatu ke Mapolres Labuhanbatu.

Dalam berkas pelaporan beregister PD TIN-RI/LB/B/70/X/14, LSM TIPAN RI Labuhanbatu menyebutkan efek penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam dugaan perampasan areal HGU itu, berpotensi merugikan keuangan Negara mencapai Rp2,2 miliar.

Pihak LSM TIPAN RI Labuhanbatu juga mengklaim jika pihak PTPN3 Kebun Rantauprapat sama sekali belum melakukan pelepasan asset Negara tersebut untuk pembangunan gedung sekolah milik Pemkab Labuhanbatu. Bahkan, hasil konfirmasi pihaknya ke pihak perusahaan plat merah itu beberapa waktu lalu, didapat keterangan terkait legalitas gedung SMKN3 Rantau Utara. “Faktanya Humas PTPN3 kebun Rantauprapat mengaku jika perusahaannya tidak ada melepaskan asset kepada siapapun dan untuk kepentingan apapun,” ungkap Anto Bangun, Sekretaris LSM TIPAN, Sabtu (1/11/2014) di Rantauprapat.

Sementara, Sekretaris  Dinas Pendidikan Labuhanbatu Marisi Situngkir ketika dikonfirmasi sebelumnya membenarkan jika pihak Pemkab Labuhanbatu membangun fasilitas umum untuk SMKN3 itu.

“Itu pembangunan SMKN3 itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk kemajuan dunia pendidikan,” jelasnya seraya enggan mengakui jika dipanggil pihak Kepolisian terkait laporan LSM.“Janganlah bertanya tentang itu. Apa untungnya untuk anda dan masyarakat,”katanya.(bus)

Share
Leave a comment