Pengantin Baru Bawa Sabu Dari Medan Ketangkap Di Jakarta

Suami Bawa Sabu di Bandara Soekarno Hatta
Tersangka pembawa sabu di Bandara Soekarno Hatta.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Pasangan pengantin baru ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Aviation Security (AVSEC), karena kedapatan membawa sabu seberat 1,3 Kg. Tersangka berinisial MBR, 26 tahun, ditangkap saat transit di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (12/11/2014) lalu.

MBR membawa sabu tersebut dari Medan, bersama istrinya N, dengan menumpangi pesawat Lion Air. Namun dia tidak memberitahu barang haram itu kepada istrinya.

Tersangka MBR, tenyata  mengajak istrinya bulan madu ke Medan sebagai kedok untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,3 Kg melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Subekti mengatakan, MBR dan istrinya, N, merupakan pengantin baru. Keduanya tinggal di Aceh. Lalu MBR mendapat perintah dari rekannya, ABG, untuk membawa sabu dari Medan ke Balikpapan.

“Dia ajak istrinya ke Medan, tapi dia bilang untuk bulan madu. Di Medan, MBR bertemu orang suruhan ABG, yakni pria berinisial Y. Dia dititipkan ransel berisi Sabu 1,3 Kg yang disembunyikan dalam kemasan Teh China. Dia bilang ke istri kalau barang itu gula batu,” katanya, Kamis (27/11/2014).

“Saat keduanya tiba di X-Ray Boarding Gate Terminal 1C, pada Rabu (12/11/2014), petugas AVSEC mencurigai isi kopernya. Akhirnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam,” kata AKP Subekti.

Benar saja, petugas menemukan sabu berupa kristal bening seberat 1,3 Kg, yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus teh China. Mengetahui barang itu adalah narkoba, N langsung pingsan di tempat. Akhirnya, N dibawa ke kantor kesehatan Terminal 1, sementara suaminya diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara istri MBA tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur keterlibatan dalam penyelundupan sabu tersebut. Namun dia tetap wajib lapor. “N masih di Jakarta bersama saudaranya. Tidak kita tahan,” kata AKP Subekti.

“Berdasar pengakuan tersangka, dia diperintah oleh temannya berinisal ABG, untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan. Barang itu diambil di sebuah hotel di Medan, di sana dia bertemu dengan rekan ABG, berinisial Y,” kata AKP Subekti.

Subekti menambahkan, ABG yang kini masih DPO merupakan teman lama tersangka karena pernah bekerja bersama di tambang minyak di Kalimantan Barat. Tersangka MBA kembali menghubungi ABG untuk meminta dicarika pekerjaan. Lalu dia ditawari kerja di tambang batu bara di Balik Papan.

“Tapi dia diperintah untuk mengambil sabu tersebut di Medan dan membawanya ke Balikpapan. Tidak dapat upah, hanya dijanjikan pekerjaan,” jelas AKP Subekti.

“Kini petugas masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.(dam)

Share
Leave a comment