KPK Periksa 3 Politisi Partai Demokrat Terkait Sutan

Sutan Bhatoegana.(dok)
Sutan Bhatoegana.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rau (19/11/2014).

Anggota DPR yang dipanggil adalah anggota DPR periode 2009-2014 Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana (SB), politisi Partai Demokrat, dalam perkara korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, Senin (17/11/2014), penyidik KPK sudah memeriksa Sutan Bhatoegana namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut.

Usai diperiksa, Sutan mengaku ditanya soal penganggaran selama menjadi anggota DPR. “Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran,” kata Sutan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.(pi/fer)

Share
Leave a comment