Dokter Pelaku Mutilasi Kelamin Perempuan Dibebaskan

Seorang pria menunjukkan makam Soheir el-Batea, remaja puteri Mesir yang meninggal setelah menjalani mutilasi kelamin di kota Aga.(ap)
Seorang pria menunjukkan makam Soheir el-Batea, remaja puteri Mesir yang meninggal setelah menjalani mutilasi kelamin di kota Aga.(ap)

TRANSINDONESIA.CO – Meski seorang gadis remaja tewas setelah mutilasi kelamin, pengadilan Mesir hari Kamis (20/11/2014) memutuskan dokter Raslan Fadl tidak melanggar larangan bagi praktek tersebut.

Pengadilan Mesir membebaskan seorang dokter laki-laki dituduh melakukan mutilasi kelamin perempuan yang menewaskan seorang gadis remaja, dalam sidang mutilasi kelamin perempuan yang pertama kalinya di negara itu.

Pengadilan juga membebaskan ayah gadis itu yang membawanya ke dokter untuk dioperasi tahun lalu di kota Delta Nil.

Pengadilan memutuskan dokter Raslan Fadl dan ayah dari Soheir al-Batea usia 13 tahun tidak melanggar larangan bagi praktek tersebut, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

Raslan Fadl diduga melakukan operasi mutilasi kelamin perempuan atas permintaan ayah gadis itu. Setelah operasi, Soheir al-Batea meninggal, yang menurut dokter akibat reaksi alergi penisilin.

Mutilasi kelamin perempuan ditetapkan melanggar hukum di Mesir tahun 2008, tetapi praktek tersebut tetap meluas di negara itu. Para aktivis mengatakan kebanyakan gadis-gadis Mesir masih sering dimutilasi, terutama di klinik-klinik swasta.(voa/fen)

Share
Leave a comment