Antasari: Saya Hanya Butuh Kebenaran Materil

Antasari Azhar
Antasari Azhar

TRANSINDOENSIA.CO – Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/11/2014).

Sidang yang dihadiri oleh Antasari sebagai pihak pemohon, Polri sebagai termohon 1 dan Polda Metro Jaya sebagai termohon 2 tersebut diagendakan untuk mendengarkan replik dari pemohon.

Sidang terbagi menjadi dua sesi di ruangan berbeda. Pertama, sidang gugatan mengenai SMS ancaman palsu. Kedua adalah sidang kesaksian palsu terkait SMS tersebut.

Ditemui usai sidang pertama, Antasari mengaku hanya ingin perkara tersebut ditindaklanjuti dan diusut.

“Karena ini adalah sidang praperadilan terkait perkara pidana, dan yang saya butuhkan adalah kebenaran materil. Maka sekecil apa pun pembuktian akan kita lakukan,” kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Ia pun meminta beberapa orang untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Yaitu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan beberapa penyidik yang menyelidiki dan menyidik kasusnya pada 2009.

“Saya minta pejabat berwenang, Kabareskrim Mabes Polri Suhardi Alius dan mantan-mantan penyidik dulu untuk hadir. Supaya kita dengar bersama-sama laporan dia dalam sidang ini,” ujarnya.

Menurutnya, kabareksim selaku pejabat di Polri yang menangani, mempelajari, mendalami, dan mengendalikan seluruh kasus di Indonesia memiliki kewenangan, minimal untuk memerintahkan kasus tersebut untuk dilanjutkan.

“Kenapa sih tidak mau dilanjutkan, ada apa? Ada kesulitan? Masa polisi sulit? Kan, tidak. Kita hanya mau kebenaran materil, saya kan udah di penjara,” kata Antasari.(rol/yan)

Share
Leave a comment