Tipikor Ambon Adili 3 Terdakwa Korupsi Multimedia

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang perdana tiga terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan sarana multimedia Disdikpora Maluku.

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor RA Didik Ismiatun didampingi Edy Sebjengkaria dan dan Achmad Buchori selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (9/10/2014), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Kurniawan.

Ketiga terdakwa adalah Elias Soplantila selaku pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK), Marthin Latupeirissa (PPK) dan Barnadus Jamlaay selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, di Disdikpora Maluku pada tahun 2011 terdapat proyek pengadaan sarana multimedia dan sarana penunjang dengan pagu anggaran sebesar Rp1,574 miliar dari APBD provinsi.

Terdakwa Elias selaku PPTK kemudian menyusun daftar satuan harga serta barangnya berupa komputer “built up”, monitor LCD, DVD, proyektor dan peralatan penunjang lainnya.

Namun pengadaan barang-barang tersebut tidak sesuai spesifikasi dan masih terdapat kekurangan, kemudian panitia pemeriksa barang juga tidak melaporkannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp360,95 juta.

Jumlah pengeluaran negara dalam proyek ini sesuai SP2D nomor 2028/LS/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan nomor 317/LS/2012 31 Desember 2012 hanya sebesar Rp1,129 miliar, tidak termasuk PPN.

Kemudian realisasi biaya yang dikeluarkan CV Talenta Karya selaku rekanan, terdiri atas harga barang sebesar Rp609,9 juta dan biaya mobilisasi Rp158,350 juta maka ada selisih Rp360,95 juta yang menjadi nilai kerugian negara.

Akibatnya para terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.

Ketiga terdakwa diancam hukukman dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidernya sesuai pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(ant/kum)

Share
Leave a comment