Sindikat Perampok Nasabah Bank Dibekuk

Sindikat Perampok Nasabah Bank Dibekuk.(yan)
Sindikat Perampok Nasabah Bank Dibekuk.(yan)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk empat anggota sindikat perampokan nasabah bank yang kerap beraksi di kawasan Bekasi. Empat  tersangka yakni  M alias S, 25 tahun,  BH alias B, LKP alias F, 27 tahun dan MH alias Z, 28 tahun dibekuk di Rawa Lumbu pada Rabu (9/10/2014).

“Mereka melakukan aksinya sudah beberapa kali. Terakhir yang menjadi korban bernama Wan Hendra di pada 2 September lalu di Perum Candrabaga Cluster Cendrawsih, Babelan Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Heru Pranoto, Kanit Jantanras Kompol Arsya dan Kompol Tahan Marpaung, kepada wartawan, Senin (13/10/2014).

Ia mengatakan, dalam aksinya tersebut katanya  mengalami kerugian mencapai Rp 64 juta dan delapan gram emas berupa anting.

Sementara itu, Kanit Jantanras Kompol Arsya mengatakan dalam aksinya mereka menggunakan modus berpura-pura mencari alamat yang seolah-olah teman korban. Begitu ada kesempatan selanjutnya mengambil milik barang korban secara paksa dan disertai dengan tindakan kekerasan dengan menodongkn senjata tajam.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, mereka telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat yakni  di kawasan Tambun Bekasi pada Juni 2014 lalu, korban dijarah Rp 30 juta, kemudian di Kranggan Bekasi pada April lalu dan berhasil melarikan uang korban mencapai Rp 65 Juta. Serta di kawasan Kemang Pratama Bekasi pada Juli 2014 lalu mereka sempat membawa kabur uang korban Rp 40 juta.

Dari tangan sindikat tersebut, polisi menyita  beberapa pisau, 6 buah selongsong peluru, 2 butir peluru caliber 38 mm,  beberapa senjata tajam berupa samuari, golok, kunci leter T, 1 buah senjata api FN berikut 13 peluru, senjata api revolver berikut 3 butir peluru, 1 sepeda motor.

Hingga saat ini, katanya, petugs masih memburu 1 orang lagi berinsial H alias H yang ikut serta dalam anggota sindikat perampokan nasabah bank.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(yan)

Share
Leave a comment