PAD Kota Medan Triwulan III, Masih Mencapai 64%

Kadis Penda Kota Medan H M Husni (kanan) dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.(don)
Kadis Penda Kota Medan H M Husni (kanan) dan Walikota Medan Dzulmi Eldin.(don)

TRANSINDONESIA.CO – Penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan hingga triwulan III tahun 2014 pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan baru mencapai 64% dari target sebesar Rp 1,2 triliun. Dimana dari seluruh sumber pajak Dispenda, hanya pajak reklame yang pencapaiannya 18% dari target Rp59 miliar.

Kadispenda Medan, M Husni, mengatakan, dari beberapa sumber PAD Kota Medan memang masih pajak reklame yang sedikit penyerapannya. Sementara untuk sumber pajak lainnya seperti pajak hotel penyerapannya mencapai 64%, PBB 73%, pajak hiburan 65% dan restoran 70%, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 84%, BPHTB tercapai 50% serta pajak air bawah tanah sebesar 83%.

“Pengolahan pajak reklame tidak dengan kita saja, tapi terbagi 3 dinas yakni izin reklame jenis melekat dikelola Dinas Pendapatan, reklame yang memiliki konstruksi ditangani Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan jenis umbul-umbul ditangani BPPT, sesuai sesuai dengan Perwal No 17 Tahun 2014 tentang Pengolahan Pajak Reklame yang mulai aktif sejak 1 April 2014,” ujarnya kepada ikaberita.com, Senin (13/10/2014). Dijelaskannya, realisasi pajak reklame ini diperoleh setelah pihaknya terus melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi wewenang yang dimiliki.

“Salah satunya selain dengan melakukan sosialisasi. Kami juga melakukan upaya penertiban kepada para wajib pajak yang belum bayar pajak atau belum memiliki izin pajak dari Dispenda Kota Medan. Sebelum penertiban dilakukan, kita telah melakukan beberapa tahapan, termasuk memberikan surat peringatan,” kata Husni.

Bahkan, lanjutnya, untuk pajak reklame toko (jenis melekat), kita sampai saat ini telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp 4 miliar. Padahal pelimpahan ini baru kita terima sekitar 5 bulan lalu dengan nilai awal nol.

“Untuk itulah kita akan memaksimalkan fungsi tim pengawasan di setiap kecamatan maupun UPT,” jelasnya.

Diakui Husni, dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan ditahun 2013, pihaknya hanya mendapat 73,31% atau sekitar Rp 897 miliar dari target Rp 1,19 triliun.

Hal ini selain karena minimnya penyerapan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penerimaan dari sektor pajak reklame juga yang paling parah lantaran banyak advertising yang menunggak pajak.

“Kalau untuk pajak reklame kemarin itu memang bukan menjadi wewenang Dispenda. Tapi sekarang kita terus berupaya untuk memaksimalkan penyerapannya. Sedangkan untuk PBB, karena belum jatuh tempo, memang biasanya belum semua masyarakat membayar kewajibannya,” imbuh Husni.

Sementara penyerapan PBB Kota Medan, sudah mencapai 73% dari target Rp 365 miliar. “Kita akan kejar penyerapan PBB ini, karena untuk jatuh tempo nya pada Oktober. Kita sudah melakukan sosialisasi serta upaya pendekatan kepada wajib pajak PBB, kita harap masyarakat sadar untuk membayar PBB,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya masih optimis mencapai target karena Pemko Medan terus melakukan sosialisasi dengan melibatkan semua pihak dan menyisir langsung ke masyarakat yang dilakukan oleh pihak kecamatan, lurah dan kepala lingkungan (kepling).

Melihat potensinya, kata Husni, target PBB tidak terlalu sulit dicapai. Apalagi sudah ditetapkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada awal April 2014 di kawasan tertentu.

“Karena ada perubahan wilayah, kita sesuaikan NJOP mendekati harga pasar di wilayah itu. Hal ini sudah disosialisasikan ke masyarakat seperti di kawasan perkotaan, kawasan bisnis yakni Marelan, kawasan properti yakni Medan Johor. Tarif NJOP itu juga masih jauh dari harga pasar yang memang sudah sangat tinggi,” tutur Husni. (dhon)

Share
Leave a comment