Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Ini Bisnis Narkoba

Evidence of the illicit drug methamphetamine.(doc)
Narkotika jenis sabu-sabu.(doc)

TRANSINDONESIA.CO – Rahmat nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp50 juta. Uang itu digunakannya untuk mengembangkan bisnis narkoba. Namun belum sempat bisnis haram tersebut berkembang, Rahmat bersama kelima temannya terlebih dahulu dibekuk petugas Polsek Metro Kebon Jeruk.

Kapolsek Metro Kebon Jeruk, Kompol Slamet mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rahmat yang merupakan karyawan bagian keuangan terbukti menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp50 juta.

“Bos-nya sendiri yang menyerahkan pelaku ke polsek. Saat kami periksa, dalam tasnya terdapat satu paket sabu beserta alat hisapnya,” kata Kompol Slamet kepada wartawan, Kamis (2/10/2014) sore kemarin.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap lima pelaku lain yakni Fauzi, 21 tahun, Jamaludin, 32 tahun, Eko, 36 tahun, dan pasangan suami-istri Fakhri, 29 tahun dan Vivi, 21 tahun.

“Uang Rp50 juta itu dihabiskan untuk foya-foya dan menjadi pengedar sabu. Sabu itu didapat dari seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkapnya.(dam)

Share
Leave a comment