Dua Bandar Togel Dibekuk

        Ilustrasi
Bandar Togel ditangkap Polisi.(saf)

 

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Sukmajaya membekuk dua pria yang menjajakan judi toto gelap atau tebak angka rahasia di Pasar Agung, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/10/2014). Keduanya berisial DDS, 54 tahun dan HH, 59 tahun.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo, mengatakan penangkapan kedua tersangka karena adanya laporan pedagang pasar yang resah dan mengeluhkan keberadaan DDS dan HH  yang menjajakan kupon judi togel. Petugas Polsek Sukmajaya kemudian meindaklanjutinya dan berhasil menciduk keduanya yang tengah mangkal sambil menunggu pembeli judi togel di Pasar Agung.

“Keduanya membuat resah pedagang dan pembeli di Pasar Agung. Dari laporan itu keduanya kami tangkap,” jelas Kapolsek.

Kapolsek mengakui mengincar kedua bandar judi togel itu berdasar laporan pedagang pasar yang selama ini mengeluhkan keberadaan mereka.

Menurut Kapolsek, anggotanya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan judi togel Rp 233.000, buku rekapan nomor togel, buku tafsir mimpi, dua HP, dan dua buah pulpen.

“Para pelaku mangkal dan menunggu pelanggan yang memasang nomor undian togel di Pasar itu. Selain itu mereka juga menerima pesanan pemasangan melalui sms,” katanya.

Berdasar pemeriksaan, keduanya mengontrak rumah tak jauh dari Pasar Agung. Mereka mengaku menjadi bandar togel karena tidak ada pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan keduanya, tambah Agus, para bandar judi togel  ini akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Kami akan terus membasmi segala bentuk perjudian di Depok,” tegas Kapolsek.(saf)

Share
Leave a comment