AKBP Idha Didakwa Pidana Korupsi

AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) saat tiba di Mabes Polri.(ist)
AKBP Idha Endri Prastiono (tengah) saat tiba di Mabes Polri.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Terdakwa AKBP Idha Idha Endri Prastiono didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak korupsi.

Sidang perdana Tipikor dengan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, yang dipimpin oleh majelis hakim Torowa Daeli, di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (9/10/2014).

Dia dituduh menyalahgunaan wewenang terkait pengurangan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan perampasan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.

Dalam dakwaannya, JPU Juliantoro menyatakan, terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.

Pasal tersebut diantaranya mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Adapun dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa, yakni pengurangan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, saat terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Kalbar dengan barang bukti narkoba 468 gram yang seharusnya satu kilogram.

Kemudian pengurangan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 1.700 lebih, dan diduga melakukan perampasan atau penguasaan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu dengan kasus narkoba, yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pontianak.

Terdakwa dalam persidangan setelah mendengar secara langsung pembacaan dakwaan oleh JPU menyatakan tidak akan menanggapi atau mengajukan eksepsi terkait itu. JPU dalam persidangan lanjutan, Selasa (14/10/2014) dengan agenda menghadirkan saksi yang jumlahnya sebanyak sepuluh orang.

Dalam kesempatan itu, terdakwa mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim, dari saat ini di sel Mapolda Kalbar ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan alasan banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi di sana.

“Banyak hak-hak saya sebagai tahanan yang terabaikan, seperti untuk shalat bersama dengan tahanan lainnya juga tidak bisa. Kesehatan saya juga sudah mulai menurun,” ungkapnya.

Sementara itu, Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menolak permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. “Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Hadi Suratman menyatakan, penahanan terhadap terdakwa harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, hak-hak terdakwa harus dipenuhi, seperti keinginan kliennya agar bisa melaksanakan shalat bersama dengan penghuni sel di Mapolda Kalbar dan lain sebagainya.

“Memang tidak ada kewajiban bagi terdakwa atau kliennya untuk menjawab atau melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Karena itu akan kami buktikan apakah klien kami memang benar-benar bersalah sesuai dengan dakwaan JPU, atau melanggar UU Tipikor seperti dakwaan tadi,” ujar Hadi.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan belasan aparat kepolisian berjaga-jaga di depan Gedung PN Pontianak. Terdakwa mendapat pengawalan ketat, seusai menjalani sidang, terdakwa langsung dibawa ke sel Mapolda Kalbar.

AKBP Idha Idha Endri Prastiono, Kamis siang ini, juga dijadwalkan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Mapolda Kalbar, dengan agenda pembacaan putusan.(ant/tan)

Share
Leave a comment