6 Tersangka Pengeroyok Kanit Reskrim

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polres Ambon dan PP Lease telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyok Aipda Paulus Lekatompessy, Kanit Reskrim Polsek Nusaniwe hingga akhirnya meninggal dunia.

“Dari 13 orang yang dimintai keterangan, enam di antaranya sudah berstatus tersangka,” kata Kapolres setempat AKBP I Putu Bintang Juliana di Ambon, Maluku, Kamis (9/10/2014).

Namun salah satu oknum pelaku berinisial VL telah melarikan diri sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Sesuai hasil visum tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tantui Ambon, almarhum Aipda Paulus tewas dengan kondisi pecah pembuluh darah di kepala dan retak tulang tengkorak.

Menurut Kapolres, korban tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di kawasan Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) pada Senin, (29/9) malam.

“Hasil otopsi membuktikan korban tewas akibat terkena hantaman benda keras di bagian kepala hingga pembuluh darahnya pecah dan membuat korban mengalami gangguan pernapasan,” jelas Kapolres.

Penyidik kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari warga sipil, sedangkan pelaku yang merupakan anggota TNI diperiksa penyidik Polisi Militer Kodam XVI/Pattimura.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, ada 13 orang warga sipil yang dimintai keterangan dan enam di antaranya mengarah sebagai tersangka sehingga langsung dilakukan penahanan.

“Tiga dari enam tersangka di antaranya berinisial DW, FR, serta JS, sedangkan VL masih dalam pengejaran polisi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengatakan kedatangan korban di kelurahan Benteng untuk melayat saat itu dalam kondisi normal.

“Teman dari anak korban diundang rekannya ke rumah duka dan Kanit Reskrim ini tidak dalam kondisi mabuk seperti yang diisukan,” katanya.(ant/kum)

Share
Leave a comment