WN Jerman Telan Kokain

narkoba-kokain

TRANSINDONESIA.CO  – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali menangkap seorang warga negara Jerman yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis kokain dengan modus ditelan.

“Sebelum diperiksa, tersangka sempat sembunyi di toilet selama hampir satu jam,” kata Pelaksana Harian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai Djarot Utomo di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (27/9/2014).

Tersangka yang dihadirkan kepada awak media itu bernama Hans Peter Naumann (48). Dia ditangkap sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Thailand Air Asia, FD-396 dari Bangkok, Thailand, Jumat (26/9/2014) sekitar pukul 11.42 Wita.

Pria kelahiran Lugwigsburg, 5 September 1966, itu tidak berkutik setelah ditemukan kokain di dalam 17 butir kapsul yang ditelannya.

“Petugas memeriksa barang bawaan tersangka, tetapi nihil. Setelah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan ‘ion-scan’ terhadap tersangka, ada indikasi pelaku pernah bersentuhan dengan narkotika jenis kokain,” ucapnya.

Petugas kemudian memutuskan untuk memeriksa badan tersangka dan ditemukan 11 butir kapsul yang berisi padatan berwarna putih dengan berat bruto 201 gram.

Tersangka yang mengaku sebagai seorang penyanyi itu, akhirnya dibawa ke salah satu rumah sakit di kawasan Kuta untuk menjalani rontgen.

 

“Benar saja di dalam perutnya ada enam butir kapsul dengan total berat bruto mencapai 38 gram,” ucapnya.

Bea dan Cukai Ngurah Rai menduga tersangka yang sempat lama bersembunyi di toilet karena mengeluarkan 11 butir kapsul tersebut.

Sementara itu, tersangka Naumann mengaku menjadi kurir dari seseorang yang tidak disebutkan identitasnya untuk mengantarkan barang haram itu dengan upah senilai 5.000 dolar AS.

“Saya akan dibayar 5.000 dolar, tetapi akan diberi setelah tiba di Bali,” katanya singkat.

Tersangka kini diserahkan ke Polda Bali untuk selanjutnya diselidiki lebih lanjut.

Dia dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.(ant/oki)

Share
Leave a comment