Wagub Riau Belum Terima SK Plt

Gubernur Riau, Annas Maamun.(ist)
Gubernur Riau, Annas Maamun.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku belum menerima Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri terkait penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, setelah Gubernur Riau Annas Maamun berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

“Saya belum tahu kalau ada Surat Keputusan Plt (gubernur),” katanya Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Senin (29/9/2014).

Ia mengatakan masih menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri perihal penunjukan Plt Gubernur Riau dan enggan berspekulasi. Ia meyakini jalannya pemerintahan dilingkungan Pemprov Riau tidak akan terlalu terganggu dengan kasus yang kini menimpa Annas Maamun.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, mengatakan kemungkinan besar Kementerian Dalam Negeri masih perlu waktu dalam melakukan persiapan untuk penunjukan Wagub Riau sebagai Plt gubernur karena Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru saja disahkan. Meski begitu, ia mengatakan pegawai dan pejabat dilingkungan Pemprov Riau tidak akan kesulitan untuk melaksanakan program-program yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sekarang kan pegawai di Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah memiliki kewenangan sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan, jadi mereka juga bisa tanda tangan tanpa perlu ke gubernur,” katanya.

Zaini menambahkan, pejabat SKPD dan biro dilingkungan Pemprov Riau juga diminta tidak perlu menghadap Annas Maamun ditahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak benar-benar mendesak. “Beliau (Annas) juga saat ini belum bisa ditemui,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa Annas Maamun secara otomatis nonaktif dari jabatan gubernur sesuai dengan peraturan dalam Undang-undang Pemerintah Daerah yang kebetulan juga baru disahkan lewat paripurna DPR bertepatan harinya dengan penetapan Annas sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat lalu (26/9/2014).(ant/ful)

Share
Leave a comment