Terima Suap, Mantan Kasat narkoba Polres Melawi Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi Iptu (Pol) Gunawan Manurung karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap.

“Saya sebut mantan kasat reserse narkoba Polres Melawi, karena begitu ditangkap jabatan Gunawan Manurung sebagai kasat reserse langsung dicopot, karena sudah membuat malu institusi,” kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak, Senin (8/9/2014).

Arief menjelaskan ditangkapnya Gunawan Manurung, berawal dari tersangka menangani kasus narkoba dengan terdakwa Asef, pada 29 Januari 2014 dengan tersangka Asep. Kemudian istri tersangka Siti Santi Herfina mendatangi mantan kasat reserse itu, untuk meminta agar kasus yang dialami suaminya tidak sampai diproses hukum.

“Permintaan istri tersangka itu dituruti, asalkan mau menyiapkan uang sebesar Rp50 juta. Kemudian istri tersangka itu menyuap Gunawan Manurung sebesar Rp40 juta pada 6 Februari 2014, kemudian pada 8 Februari ditambah lagi Rp5 juta beserta perhiasan atau total senilai Rp50 juta,” ungkap Arief.

Ternyata, kasus narkoba yang dialami terdakwa Asef terus berlanjut, malah mendapat vonis hukum dari PN Sintang selama delapan tahun, delapan bulan kurungan penjara dari tuntutan 12 tahun.

“Padahal Gunawan Manurung sebelumnya menjanjikan terdakwa Asep paling lama mendapat vonis hukum sekitar lima bulan saja,” ujarnya.

Akibatnya, istri terdakwa melaporkan kasus itu kepada Polres Melawi. “Kini proses hukumnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, dan sejak 2 September 2014, tersangka ditahan di sel Mapolda Kalbar,” ungkap Arief.

Tersangka dapat diancam pasal 5 ayat (2), pasal 11 dan 12 huruf (a) UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya tidak main-main dalam melaksanakan tugas, sehingga siapapun oknum polisi yang bersalah pasti akan diproses hukum, dan tidak hanya cukup diberikan sanksi kode etik dan disiplin saja, melainkan tindak pidananya juga kalau terbukti,” ujarnya.(ant/tan)

Share
Leave a comment