PT Papua Indah Perkasa Biayai Perjalanan Politisi PKB ke Luar Negeri

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Sabillilah Ardie mengakui bahwa direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddi Renyut membiayai perjalanan sejumlah politisi Partai Kebangkitan Bangsa ke luar negeri.

“Mereka mau ke Maroko, Yunani dan Prancis, pak menterinya dinas, mereka menyusul,” kata Sabilliah yang menjadi saksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Teddi Renyut mengaku memberikan uang Rp290 juta untuk membayar tiket rombongan menteri PDT Helmy Faishal Zaini untuk pergi keluar negeri.

“Betul (membayar tiket rombongan menteri PDT). Saat itu Ardie meminta saya secara lisan. Beliau sempat mengancam kalau saya tidak bantu beliau, beliau lepas tangan untuk mengurus proyek yang punya saya, yang sudah saya keluarkan Rp3,2 miliar termasuk untuk Biak itu,” kata Teddi pada sidang 15 September.

Dalam sidang untuk terdakwa Teddi Renyut hari ini, ketua majelis hakim Artha Theresia membacakan Berita Acara Pemeriksaan Sabillilah mengenai rombongan orang yang ikut dibiayai oleh uang pinjaman dari Teddi.

“Saya ingatkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, yang mau ikut bersama menteri PDT itu ada Rasala Wiguna caleg PKB, Marwanda Dasopang caleg PKB, Andi Ramli dari Komisi V PKB, Daniel Johan caleg PKB, Ragil, Lia yaitu ipar dari Menteri PDT, Monika juga ipar menteri PDT, dan Bowo ajudan PDT, apakah benar?” tanya hakim Artha.

“Benar yang mulia,” jawab Sabillilah.

Namun Sabillilah mengaku tidak mengurus tiket untuk Menteri PDT Helmy Faishal Zaini. “Tiket Pak Menteri tidak saya urus karena diurus sekretariat,” tambah Sabillilah yang merupakan staf khusus menteri PDT bildang kerja sama luar negeri.

Ia pun mengaku meminjam uang Rp290 juta kepada Teddi Renyut karena Teddi pernah mengaku punya bisnis yang besar. “Teddi bilang punya kapal keuntungan sebulan bisa untuk Rp5 miliar, itu yang dia tawarkan ke saya, bisnis kapalnya bisa hingga Rp5 miliar, ketika saat itu saya berpikir siapa yang punya Rp290 juta, ya salah satunya Teddy ini,” ungkap Sabillilah.

Namun ia mengaku tidak tahu-menahu bahwa pinjaman tersebut terkait dengan pengurusan proyek Talud. “Teddi kan sedang mengawal proyek Talud di PDT, saksi adalah staf khusus di PDT, saksi minta teddi membayari tiket menteri PDT, jadi ini terkait proyek terdakwa? Tidak usah pura-pura lupa, bingung, staf khusus harus cerdas, kalau banyak bingung atau baru sadar, kasihan menteri PDT-nya,” desak hakim Artha.

“Saya tidak tahu yang mulia,” jawab Sabillilah. “Iya saya duga itu jawabannya,” kata hakim Artha.

Teddi Renyut dalam kasus ini didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu dari pasal 5 ayat 1 huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.(rol/fer)

Share
Leave a comment