Polisi Ini Diadili Karena Bacok Mursalim

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigadir Ulhab bin Hamade (30), Rabu, diadili karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Mursalim bin Jalil (34) di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sidang yang dipimpin hakim Didiek Jatmiko, SH didampingi hakim anggota I Wayan Eka, SH dan Purwanto, SH serta panitera Yunus Lande, SH di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (10/9/2014).

Selain terdakwa yang berstatus anggota Polri juga pengunjung sidang prihatin dengan kondisi korban karena tangan kirinya putus disabet parang milik terdakwa Ulhab.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Janes Mamangkey dalam dakwaannya menjerat terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Terdakwa dan korban Mursalim yang bersahabat sejak lama berujung murka setelah keduanya terikat pinjam meminjam uang.

Sekitar Maret 2014, terdakwa meminjam uang sebanyak Rp5.000.000 kepada korban dan sebelumnya telah meminjam sebanyak Rp2.000.000 hingga berjumlah Rp7.000.000.

Korban beberapa kali menagih baik secara langsung maupun melalui telepon namun terdakwa tidak kunjung melunasinya.

Tagihan beberapa kali memicu emosi terdakwa sehingga Sabtu (14/6/2014) terdakwa menghubungi korban dan memintanya bertemu di sekitar Alun-Alun Tugu Persatuan.

Korban bergegas menuju alun-alun Tugu Persatuan namun beberapa saat kemudian pelaku kembali menelepon dan menjanjikan bertemu di Lorong Durian, Kecamatan Kadia.

Korban melanjutkan perjalanan menemui terdakwa di Lorong Durian. Korban yang tidak ada firasat buruk turun dari kendaraan miliknya kemudian mendekati terdakwa.

Tanpa banyak tanya terdakwa langsung menghujamkan parang terhunus ke arah korban yang menyebabkan luka-luka.

Sasaran pertama adalah kepala bagian belakang, korban berusaha mengelak hingga jari tangan kanan putus dan telapak tangan robek.

Terdakwa terus menghajar korban yang menyebabkan luka lengan kanan, siku sebelah kanan hingga korban jatuh bersimbah darah.(ant/jei)

Share
Leave a comment