Perusahaan Pembakar Lahan Diancam

Pembakaran hutan.(dok)
Pembakaran hutan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengancam akan menindak tegas perusahaan yang sengaja membakar lahan dan menyeretnya ke proses hukum.

“Kalau kita bisa ketahui dan tertangkap tangan maka kita pastikan akan kita tindak tegas karena itu dilarang oleh undang-undang bagi perusahaan untuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara pembakaran,” kata Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Senin (8/9/2014).

Saat ini kebakaran lahan masih marak terjadi di Kotim sehingga menimbulkan kabut asap yang mulai mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat. Kondisi ini harus segera dihentikan agar dampaknya tidak bertambah parah.

Selain masyarakat secara perorangan, kini ada indikasi perusahaan yang sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran dengan areal yang jauh lebih luas dibanding pembukaan lahan oleh masyarakat.

Ada indikasi perusahaan tertentu sengaja membakar lahan untuk membuka areal baru untuk pembangunan perumahan maupun areal baru untuk perkebunan kelapa sawit dengan jumlah luasan yang tidak sedikit.

Terkait masalah ini, Himawan berjanji akan menindak tegas jika memang ada perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan untuk membuka atau membersihkan lahan untuk aktivitas perusahaan mereka.

“Kami juga butuh informasi dari masyarakat, apabila ada yang sengaja membakar lahan maka tolong segera informasikan ke kepolisian terdekat agar bisa segera dilakukan tindakan hukum,” tegas Himawan.(ant/tan)

Share
Leave a comment