Kejati Sumut Kembali Panggil 5 Saksi Korupsi Koperasi Pertamina

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap lima orang saksi kasus dugaan korupsi pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar tahun 2012 oleh Koperasi PT Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) I Medan.

“Pemanggilan kelima saksi tersebut dilakukan, karena pada panggilan yang pertama tidak bersedia hadir di Kejati Sumut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin (15/9/2014).

Kelima saksi tersebut, menurut dia, pada pemanggilan pertama yakni Gandi Sri Widodo selaku mantan pembina koperasi karyawan Pertamina UPMS I Medan, dan saksi Khazali Nasution mantan Bendahara II PKBL Region I Koperasi Pertamina UPMS I Medan.

“Saksi Gandi dan Khazali, rencananya akan diperiksa pada hari Selasa (9/9) pagi, namun tidak muncul di Kejati Sumut,” ucap Chandra.

Kemudian, jelasnya, saksi Suherimanto selaku General Manajer BBM Retail I Ambasador Dit Pms & Niaga PT Pertamina UPMS I Medan, dan Jumali selaku mantan General Manajer PT Pertamina UPMS I Medan.

Saksi Giri selaku General Manajer Pemasaran PT Pertamina Region I di Surabaya.

“Saksi Suherimanto, Jumali dan Giri direncanakan akan diperiksa Rabu (10/9) siang di Kejati Sumut, namun mereka mangkir dan tidak bersedia hadir,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Dia mengatakan, jika kelima saksi tersebut, pada pemanggilan yang kedua nantinya tidak juga mau hadir, maka akan dilakukan upaya paksa.

Karena, kelima saksi tersebut dianggap tidak menghormati hukum, dan boleh dijemput untuk dihadirkan di Kejati Sumut.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut sangat membantu kelancaran tugas penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut,” katanya.

Chandra menambahkan, pemeriksaan kelima saksi itu atas tiga tersangka yakni SM selaku Kepala Cabang Pembantu BRI Agro Jalan S Parman Medan.

Tersangka, KH selaku Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS I Medan dan BW selaku Account Officer BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman Medan.

“Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dan sedang ditangani Kejati Sumut,” kata Chandra.

Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan ketiga tersangka itu, diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP.

Dalam pengajuan kredit sebesar Rp20 miliar di Bank BRI Agro, namun yang dibayarkan kepada karyawan dalam periode tahun 2012 hingga 2013 hanya sebesar Rp5,8 miliar.(ant/sur/don)

Share
Leave a comment