FSPTI-KSPSI Labuhanbatu Minta Patuhi PN Jakarta Selatan

Ketua DPC FSPTI-KSPSI Rahmad Sukur Siregar didampingi Sekretarisnya Khairul Suherlin Daulay.(bus)
Ketua DPC FSPTI-KSPSI Rahmad Sukur Siregar didampingi Sekretarisnya Khairul Suherlin Daulay.(bus)

TRANSINDONESIA.CO – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (DPC FSPTI) – KSPSI, Labuhanbatu, Sumatera Utara, meminta Pemkab Labuhanbatu dan pihak Kepolisian untuk mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 377/Pdt/2012/PT DKI tanggal 15 Januari 2013, yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.G/2010/PN JKT SEL tanggal 5 April 2011 yang dengan tegas menyatakan bahwa FSPTI-KSPSI yang sah secara hukum adalah dibawah Pimpinan Drs Abi Sofyan.

“Maka Pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian harus mematuhi Keputusan Pengadilan jangan membiarkan adanya klaim pengurus F-SPTI-KSPSI diluar kemimpinan Drs Abi Sofyan,” kata DPC FSPTI) – KSPSI, Labuhanbatu, Rahmad Sukur Siregar didampingi Sekretarisnya, Khairul Suherlin Daulay, kepada wartawan Senin (1/9/2014) di kantor DPC FSPTI-KSPSI Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.

Khairul Suherlin Daulay sektretaris DPC FSPTI menambahkan, bahwa sesuai Kepengurusan FSPTI-KSPSI sesuai hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah dibawah pimpinan Drs Abi Sofyan yang berhasil memenangkan gugatanya terhadap Konfederasi SPSI yang sebelumnya membekukan kepengurusan Drs Abi Sofyan. Sedangkan saat ini, ditingkat DPD pengrus FSPTI-KSPSI Sumut yang sah adalah dibawah kepemimpinan Conrad P Nainggolan.

Kemudian jelas dia, selepas Musawarah Luar Biasa DPC FSPTI-KSPSI Labuhanbatu beberapa waktu lalu, maka Rahmad Sukur Siregar terpilih sebagai ketua FSPTI-KSPSI Labuhanbatu.

“Jadi sebenarnya duduk persoalanya harusnya telah jelas dimengerti Pemerintah dan Kepolisian,” ucap Khairul.

Sesuai amanat UU, DPD FSPTI-KSPSI Labuhanbatu telah sah tercatat sekaligus terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 1 September 2006 dengan nomor tercatat 02/DPC.FSPTI-KSPSI/FSP.PPLB/IX/2006 yang ditandatangani oleh Kadis Sosial Tenaga Kerja Ir Maju Manurung.

Sehingga sudah menegaskan DPC FSPTI-KSPSI Labuhanbatu yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat simpang gudang PT PUSRI adalah kepengurusan yang sah secara hukum.

“Sejak dahulu kantor FSPTI-KSPSI berada di simpang gudang PT PUSRI Rantauprapat, itu bisa menandakan kepengurusan mana yang sah, jadi kami tegaskan jangan ada lagi klaim dari pihak lain,” sebutnya.

Sehingga lanjut Khairul, seharusnya untuk mematuhi hukum, Pemerintah Labuhanbatu dan Kepolisian Resort Labuhanbatu bertindak tegas menertibkan organisasi ilegal yang mengatasnamakan FSPTI-KSPSI diluar kepengurusan yang sah secara hukum.

“Kalau mau mendirikan organisasi silahkan, tapi harusnya jangan membawa nama FSPTI-KSPSI, dan jika jika masih tetap mengaku sebagai kepengurusan yang sah, silahkan tunjukan dasar hukum ataupun legalitas lembaganya,” katanya.

Sementara itu, ketika disinggung ada gesekan dilapangan antara FSPTI Kepengurusan mereka dengan FSPTI Kepengurusan Burhanuddin Hasibuan, pada Rabu (20/8/2014) lalu akibat terjadi rebutan pekerjaan bongkar muat di salah satu gudang Jalan By Pass, Khairul menjelaskan bahwa pihaknya mengaku bahwa para perkeja bongkar muat yang biasa melakukan aktivitas digudang tersebut adalah para anggota mereka.

“Jadi, persoalanya digudang itu yang bekerja bongkar muat sebelumnya anggota kita, namun datang anggota mereka melakukan aktivitas, karena membawa nama FSPTI-KSPSI, jadi kami datang kesitu dan meminta aktivitas dihentikan, jadi kami maunya mengalah, namun kami meminta Kepolisian agar bertindak adil, untuk juga tidak mengijinkan mereka melakukan aktivitas, karena bisa menimbulkan gesekan, tapi kalau tadi bukan atas nama FSPTI-KSPSI ya silahkan kami tidak akan mempersoalkan,” jelasnya.

Untuk itu mereka meminta agar Pemerintah dan Kepolisian dapat bertindak secara adil dan tegas menyikapi adanya klaim dualisme FSPTI-KSPSI di Labuhanbatu tersebut.

Sebelumnya, Burhanuddin Hasibuan menyatakan FSPTI-KSPSI mereka sah sesuai SK DPD F.SPTI-K.SPSI nomor: 139/DPD F.SPTI-K.SPSI/SU/SK/XII/2013  yang ditandatangani oleh H Rizaldi Mavi MBA.

“Tahun 2012 yang lalu, masalah ini sudah pernah dimediasikan oleh Polres Labuhanbatu dengan dihadiri pihak Disnaker. Dan hasilnya tidak boleh saling mengganggu. Namun, kenyataannya dilapangan, mereka menggangu kami. Dan setelah kami beritahukan kepada Kadisnaker, beliau tak respon,” katanya.

Sementara itu Kadisnaker kabupaten Labuhanbatu, Mahadi belum berhasil dikonfirmasi terkait dualisme tersebut.(bus/sur)

Share
Leave a comment