
TRANSINDONESIA.CO – Law enforcement dalam konteks e-Policing (Pemolisian) dimaknai sebagai penegakkan hukum yang dimaksudkan suatu proses pembangunan peradaban dalam hidup berbangsa dan bernegara
Diperlukan suatu spirit kebersamaan untuk dapat hidup layak sebagai manusia, mahkluk berbudi dan berakal. Dimana tingkat hidup dan kehidupanya sangat dinamis bisa meningkat secara signifikan namun juga bisa menjadi berantakan dalam waktu yang singkat.
Homo homini lupus “manusiia menjadi serigala bagi manusia lainya”, penghancuran hidup dan kehidupan manusia oleh manusia. Ini sering terjadi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Untuk melindungi harkat dan martabat manusia yang produktif, diperlukan aturan norma, hukum, moral, nilai etika dan lainnya untuk menata dan membangun kesepakatan dan kebersamaan dalam hidup sosial kemasyarakatan.
Menegakkan hukum menjadi hal penting dalam menjaga dan memelihara serta untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Penegakan hukum adalah upaya mengajak masyarakat mentaati dan memberi sanksi atas pelanggaraan-pelangaran hukum.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban atau peringatan kepada para pelanggar, pemberian sanksi terhadap para pelanggar ini bertingkat dan bervariasi, salah satunya adalah sanksi denda.
Pemberian sanksi denda kepada pelanggar hukum dikenakan kepada pelanggaran-pelanggaran yang bukan tindak pidana misalnya, pada pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi pada pelanggaran lalu lintas pun juga dapat dikategorikan pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Penentuan ringan, sedang dan berat dikategorikan dari dampak yang ditimbulkan. Dampak pelanggaran yang berat adalah yang membahayakan keselamatan seperti (melebihi batas kecepatan, lebih muatan, menerobos lampu pengatur lalu lintas, melawan arus, mengemudikan dengan tanpa kendali/kontrol).
Yang tergolong pelanggaran sedang dapat dikategorikan pada pelanggaran terhadap marka /rambu yang berdampak pada timbulnya kemacetan (menaikan/menurunkan sembarangan, parkir sembarangan, mengoperasionalkan kendaraan yang tidak layak jalan dan sebagainya).
Untuk pelanggaran ringan dapat dikategorikan pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, administrasi kendaraan yang masih dapat ditoleransi.
Maksud yang masih dapat ditoleransi adalah, ketika dioperasionalkan tidak berdampak pada kemacetan maupun kecelakaan atau membahayakan orang lain.
Pada pelanggaran-pelanggaran inilah dapat ditindak secara elektronik, tentu saja dengan pembuktian-pembuktian pada sistem online (speed gun, gantry, camera cctv dan lainnya).
Untuk standar membangun Electronic Law Enforcement (ELE) antara lain:
1. Ada payung hukum
2. Ada sistem jaringan baik dengan online atau fiber optic
3. Ada ERi (Electronic Regident)
4. Pemasangan OBU (On Board Unit) pada kendaraan bermotor
5. Penggunaan ANPR (Automatic Number Plate Recognition)
6. Ada gantry (gate control pada ruas-ruas tertentu) untuk menangkap sensor-sensor kecepatan kendaraan yang lewat, baik melalui signal OBU maupuin ANPR.
7.Ada back office sebagai pusat K3I (Komando pengendalian, Komunikasi, Kontrol, dan Informasi).
ELE merupakan suatu keharusan dalam era digital dan sebagai salah satu bentuk implementasi e-Policing dalam fungsi lalu lintas.(CDL-Lembang100914)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana
(Tulisan ini merupakan bagian pertama (1), bersambung besok Jumat 12 September 2014)







