Bandar narkoba Internasional Di Medan Diringkus

Tersangka bandar narkoba.(ist)
Tersangka bandar narkoba.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Kapolisian Resor Kota (Polresta) Medan meringkus tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.

“Dari ketiga pelaku tersebut, aparat keamanan menyita seberat 1,516 gram sabu-sabu, sebanyak 4.723 butir pil ekstasi, dan 0,5 kg bubuk ekstasi siap cetak,” kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawan Naibaho, Minggu (14/9/2014).

Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Donny Alexander, menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tersebut senilai Rp 2,5 miliar. dan diamankan petugas dari tiga lokasi di wilayah hukum Polresta Medan.

“Ketiga bandar narkoba yang ditangkap itu, yakni berinisial IK (32) warga Samalanga, Bireuen, Aceh, AS (27) warga Jalan Jermal Medan, dan AY (45) warga Jalan Garuda, Medan Sunggal,” ucap AKBP Yusuf.

Dia mengatakan, ketiga pengedar narkoba tersebut diamankan pihak berwajib di tiga lokasi terpisah di wilayah hukum Polresta Medan, Kamis (11/9/2014) Pertama yang ditangkap adalah, tersangka AS di rumahnya dan menemukan barang bukti sebanyak 4.723 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi seberat 16 gram sabu-sabu, serta alat cetak ekstasi.

Kemudian, jelasnya, tersangka IK diciduk di Jalan Kapten Muslim Medan, dan petugas juga menembak betis kaki kirinya.

“Aparat keamanan mengamankan satu plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1 Kg dan satu plastik bening berisi 0,5 kg ekstasi siap cetak,” ujar orang kedua di Polresta Medan.

Selain itu, di tempat terpisah, anggota kepolisian menangkap AY bertindak sebagai kurir dalam jaringan narkoba tersebut.

Tersangka AY, diamankan di Jalan Eka Surya, Medan Johor dengan barang bukti 0,5 kg sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Polisi masih mengembangkan kasus bandar narkoba itu, diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yusuf.

Seorang tersangka, IK (32) mengakui membawa dan menjemput sabu-sabu tersebut dari Wawan di Tanjung Balai dengan upah Rp 5 juta per kg.

“Ini adalah yang kedua, dan pertama berhasil membawa seberat 0,5 Kg, upahnya Rp 2,5 juta,” kata tersangka itu.(ant/don/sur)

Share
Leave a comment