Putusan Hasil Sidang DKPP Tak Ubah Keputusan KPU

dkpp-sidang-sengketa-pilpresKetua dan anggota DKPP.(ist)

 

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hasil sidang pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) yang sudah ditetapkan.

“Kita tidak akan mempersoalkan keputusan KPU, tapi berkenaan apakah (ada pelanggaran) kode etik penyelenggara Pilpres baik oleh KPU dan jajarannya, maupun Bawaslu dan jajarannya,” ujar Jimly di Ruang Sidang Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

Jimly melanjutkan, pihanya telah menerima sebanyak 12 laporan, dan 11 laporan telah memenuhi persyaratan. Seperti diketahui, DKPP menggelar sidang perdana pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu di Gedung Kemenang.

Sebagai pihak teradu dalam sidang ini adalah Ketua dan anggota KPU RI dan Bawaslu. Pihak teradu lainnya adalah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, Ketua KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.

Teradu lainnya, Ketua dan Anggota Panwaslu Banyuwangi, Jawa Timur, Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta Ketua Panwaslu Sukoharjo, Jawa Tengah, Subakti. Sidang digelar atas pengaduan Sigop M Tambunan yang merupakan Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik.

Kemudian Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari Tim Aliansi Advokat Merah Putih. Lalu Ahmad Sulhy dari Tim Kampanye Pasangan Prabowo-Hatta DKI Jakarta, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru.

Kemudian juga atas pengaduan Pimpinan Cabang Relawan Gerindra atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi, Mas Soeroso. Dan Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasangan Jokowi-Kalla Kabupaten Sukoharjo, Wawan Pribadi.(ini/fer)

Share
Leave a comment