Plisi Periksa 53 Warga Timika

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Kepolisian Resor Mimika, Papua, masih memeriksa 53 orang warga yang diamankan saat terlibat aksi saling serang dikawasan Kebon Sirih-Jalan Matoa, Kelurahan Kwamki, Timika, Rabu (20/8/2014).

Kabag Ops Polres Mimika, Komisaris Polisi Arnolis Korowa di Timika, Kamis (21/8/2014) mengatakan polisi telah menyita sejumlah alat tajam yang dibawa sejumlah warga untuk menyerang kelompok yang lain.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa bom molotov, botol air kemasan berisi premium, senjata tajam jenis panah wayer, parang, tombak dan lainnya.

Menurut Korowa, puluhan warga itu masih ditahan untuk dimintai keterangan. Jika dari antara mereka terbukti membawa senjata tajam maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ia mengingatkan warga Timika agar tidak membawa senjata tajam dengan maksud untuk melampiaskan balas dendam mereka kepada kelompok lain. Warga diminta untuk menyerahkan pengusutan sejumlah kasus pembunuhan kepada aparat berwenang.

Hal senada disampaikan Kapolsek Mimika Baru AKP Asep Bambang Saputra. Menurut dia, warga yang masih membawa alat tajam seperti parang, sangkur dan busur panah tetap akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

Pada Kamis petang, polisi kembali menggelar razia senjata tajam di beberapa ruas jalan di Kota Timika seperti di perempatan Jalan Yos Sudarso-Hasanuddin tepat di depat Swalayan Timika Mall.

Saat ini Kepolisian mengerahkan sekitar 500 personel untuk memulihkan situasi kamtibmas di Timika yang memanas selama lebih dari sepekan sejak meninggalnya Kepala Suku Dani, Korea Waker.

Kematian Korea Waker yang jenazahnya ditemukan di sekitar Jembatan Kali Merah Kampung Logpon Pigapu, Senin (11/8) memicu serangkaian aksi pembunuhan terhadap warga non Papua di Timika.

Tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dibantai oleh sekelompok orang yang belum diketahui di sejumlah tempat di sekitar Kota Timika.(ant/kum)

Share
Leave a comment