Pelaku Perdagangan Manusia Hamili Korbannya

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Salah seorang tersangka perdagangan manusia (human trafficking) berinitial DB yang diamankan Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, dari kediamannya di Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara, ternyata menghamili korbannya.

“Salah satu korban yang bekerja di cafe itu hamil,” ungkap Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan, di Stabat, kemaren.

Itu pengakuan dari salah seorang tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan manusia yang terjadi di wilayah hukum Polres Langkat, dimana korbannya dijual ke Pakpak Barat, untuk dipekerjakan di salah satu cafe.

Keberhasilan pengungkapan perdagangan manusia dan korbannya masih dibawah umur, berkat pengaduan orang tua korban kepada polisi.

Yulmar berharap agar para orang tua korban yang mengalami hal serupa segera melaporkan kasus tersebut ke polisi agar bisa ditindak lanjuti.

Tersangka DB ketika ditemui di Mapolres Langkat membenarkan bahwa salah satu korban itu hamil.

“Ia hamil akibat dari perbuatannya,” katanya.

Korban yang hamil itu bernitial GABY warga Padang Tualang Kabupaten Langkat, yang bekerja di cafenya.

Tersangka juga menjelaskan, cafenya itu sudah berdiri sejak empat tahun yang lalu, mempekerjakan wanita yang bukan penduduk setempat, tapi dari luar daerah Langkat, Aceh, Medan, Belawan.

Tersangka DB juga mengungkapkan korban yang hamil dari Langkat ini, dibawa oleh salah seorang pekerjanya berinitial SUW alias Adi, yang sebelumnya mencari korban-korban untuk diperdagangkan atau dipekerjakan di cafenya dari Langkat.

Sementara itu tersangka lainnya yang juga istri dari tersangka DB yaitu MUS alias Nur begitu mendengarkan pengakuan suaminya dihadapan polisi, sontak histris dan menangis sejadi-jadinya.

Dirinya tidak menyangka ternyata salah satu korban yang hamil bekerja pada cafenya itu atas perbuatan dari suaminya sendiri.

Akibat dari perbuatannya baik secara bersama-ama maupun sendiri, ketiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus perdagangan manusia itu diancam dengan undang-undang nomor 21 Tahun 2007 pasal 2, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Maksimal ancaman hukumannya 15 tahun dengan denda maksimal Rp600 juta.(ant/don)

Share
Leave a comment