PDIP Dirugikan, Koalisi Kepemimpinan Perempuan Gugat UU MD3

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Beberapa aktivis perempuan yang tergabung dalam Koalisi Untuk Kepemimpinan Perempuan menggugat UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Beberapa aktivitas perempuan ini, yakni Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Prof Aida Vitayala Sjafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari) dan organisasi masyarakat sipil (Perludem, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Perkumpulan Mitra Gender) ini menilai UU MD3 ini jelas menghilangkan hak konstitusional perempuan.

“Sebagai warga negara punya hak yang sama untuk di bidang politik, hukum. Jika jumlah perempuan saja untuk bisa sampai ke DPR sudah di beri barier (benteng) yang sangat banyak, baik dari aturan perundangan-undangan yang kami dobrak,” kata Juru Bicara Koalisi Yuda Kusumaningsih, saat mendaftar pengujian UU MD3 di MK Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Aktivis Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan ini mengatakan DPR melalui UU MD3 ini jelas menghilangkan hak konstitusional perempuan.

“UU MD3 hasil revisi menutup ruang kepada perempuan. Ini permasalahan yang serius,” katanya.

Yuda menilai bahwa UU MD3 ini telah menghambat keterlibatan perempuan dalam bidang pembangunan.

“Ini waktunya untuk kita di zaman demokrasi, juga harus tegak persamaan antara laki-laki dengan perempuan sebagai warga negara Indonesia yang punya hak dan kewewajiban yang sama termasuk hak dipilih di bidang hukum dan politik,” katanya.

Untuk itu, kata Yuda, pihaknya minta MK untuk mengembalikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di DPR.

“Permintaan beberapa pasal yang mengatur alat kelengkapan dewan dikembalikan kepada yang lama (UU MD3 lama), harus ada keterwakilan perempuan,” katanya.

Koalisi Kepemimpinan Perempuan ini menguji Pasal 97 ayat (2) tentang pimpinan komisi, Pasal 104 ayat (2) tentang pimpinan badan legislasi, Pasal 109 ayat (2) tentang pimpinan badan anggaran, Pasal 115 ayat (2) tentang pimpinan BKSAP, Pasal 121 ayat (2) tentang mahkamah kehormatan dewan, Pasal 152 ayat (2) tentang pimpinan BURT, Pasal 158 ayat (2) tentang pimpinan panitia khusus dalam UU MD3.(ant/sis)

Share
Leave a comment