KPK Cerca Sekda Karawang soal Izin Pembangunan Mal

kpk-tindak-pemilu

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekda Karawang, Teddy Ruspendi, dengan 17 pertanyaan menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Nur Latifah kepada PT Tatar Kertabumi terkait dengan permohonan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pembangunan mal.

“17 pertanyaan, biasa aja. Bagaimana penertiban SPPL,” katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).

Kepada penyidik, Teddy menjelaskan mengenai alur penerbitan SPPL. Dimana, Sekda menerima dari Bupati dan kemudian disposisi ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pemberian disposisi ini untuk dipelajari.

“Ada beberapa hal yang perlu dikomunkasikan lagi, karena kalau kemacetan perlu dibangung lagi amdal-amdal, sampaikan juga ke Bappeda kaji kembali, nanti dikaji kembali,” tuturnya.

Teddy menambahkan, dalam proses ini memang dilakukan kajian terlebih dulu dan semua rekomendasi ada di tangan Bupati, apakah di lokasi tata ruang itu akan berdampak kemacetan tinggi maka diperlukan pembangunan jembatan apalagi akan dilakukan pembangunan mal.

“Pak Bupati merekomendasikan dulu atau tangguhkan dulu, ini ada perhitungan jembatan, saya perintahkan Bappeda kaji dahulu untuk perhitungan, karena pembangunan jembatan kan kewajiban pemda, pemda itung lagi siap tidak,” terangnya.

Bila pembangunan mal yang dilayangkan oleh PT Tatar Kertabumi disetujui, kata Teddy, setidaknya akan dikeluarkan anggaran Rp10-18 miliar untuk pembangunan jembatan. Teddy tidak mengamini memiliki anggaran sebesar itu. Sehingga dilakukan kajian untuk menghitungnya.

“Kalau tidak mampu kita usulkan ke provinsi, minta pusat, dan Bupati sudah mengetahui harga itu, dapat informasi dari kepala dinas,”pungkasnya.(okz/fer)

Share
Leave a comment