Kasus Korupsi Disnakertrans Manokwari Disidangkan

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Perkara dugaan korupsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat.

“Persidangan dugaan korupsi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berinisial SI itu agenda dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Tumbul Tamba, SH di Manokwari, kemaren.

Selain Kepala Dinas, katanya, kontraktor LS dan Pejabat pembuat komitmen HS yang turut terlibat dalam dugaan korupsi ini juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan agenda dakwaan.

Kajari menyampaikan bahwa sidang dugaan korupsi ketiga terdakwa akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda tanggapan Penasehat Hukum ketiga terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengatakan, ketiga terdakwa disidangkan karena tidak menyelesaikan proyek percepatan infrastruktur jalan dan drainase sepanjang tujuh kilo meter di kawasan transmigrasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dengan total anggaran senilai Rp10 milliar pada tahun anggaran 2011.

Proyek tersebut, katanya, dianggarkan tujuh kilo meter namun yang di kerjakan ketiga terdakwa hanya 2,5 kilo meter anggaran sudah habis terpakai sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6 milliar.

Tanpa proses pelelangan, lanjut Kajari, terdakwa Kepala Dinas memerintahkan LS Pejabat pembawa komitmen menunjuk perusahaan yang dipimpin kontraktor HS untuk mengerjakan proyek tersebut namun sampai sekarang proyek tidak di selesaikan.

“Ketiga terdakwa diancam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman paling tinggi 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(ant/dri)

Share
Leave a comment