GeRAK: Pemerintah Aceh Tak Berani Evaluasi Izin Tambang

izin-usaha-dicabutIlustrasi

 

TRANSINDONESIA.CO – Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) menilai Pemerintah Aceh tidak berani mengevaluasi seluruh izin pertambangan.

“Kami menilai Pemerintah Aceh tidak berani mengevaluasi izin-izin tambang yang bermasalah di lapangan,” kata Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung di Banda Aceh, Rabu (6/8/2014).

Berdasarkan data dan catatan GeRAK, kata dia, ada 134 izin pertambangan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah di Aceh. Izin tersebut tidak semuanya tidak semua melakukan operasi produksi di lapangan.

Kebanyakan izin, lanjut dia, yang dikeluarkan hanya untuk melakukan penelitian atau eksplorasi. Namun, pemegang izin eksplorasi malah sudah melakukan penambangan atau eksploitasi.

“Seharusnya, izin eksplorasi ini segera dievaluasi oleh Pemerintah Aceh maupun pemerintah daerah di Aceh. Sebab, izin eksplorasi tidak memberikan kontribusi pendapatan saerah dari sektor pertambangan,” kata Hayatudin Tanjung.

Selama ini, sebut dia, dari 134 perusahaan yang memiliki izin hanya 25 perusahaan yang sudah memiliki izin usaha produksi.

Ironinya, kata Hayatudin Tanjung, dari 25 perusahaan pemegang izin usaha produksi tersebut hanya tiga perusahaan yang memberikan pemasukan untuk Aceh.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke setiap daerah dan hanya tiga perusahaan yang selama ini memberikan pemasukan untuk Aceh,” ungkap Hayatudin Tanjung.

Oleh karena itu, lanjut dia, GeRAK Aceh mendesak Gubernur Aceh selaku kepala daerah segera mengevaluasi semua izin pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi.

“Gubernur janga hanya berani bicara di media, tetapi harus mengambil langkah konkret mengevaluasi izin-izin pertambangan. Kalau yang tidak memberikan kontribusi, langsung dicabut izinnya,” kata Hayatudin Tanjung.(ant/jei)

Share
Leave a comment