Eks Lokalisasi Dolly Dirazia

dolly-lokalisasi-surabayaEks lokalisasi Dolly, Surabaya.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 700 aparat gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, Linmas, Dishub dan Pemadam Kebakaran melakukan razia di kawasan eks-lokalisasi Dolly dan Jarak, Surabaya, Jawa Barat, Kamis (31/7/2014), petang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengatakan razia itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh wisma yang ada di kawasan “merah” tersebut benar-benar tutup dan tidak ada lagi pekerja seks komersial (PSK) yang kembali pasca-deklarasi penutupan lokalisasi 18 Juli lalu.

“Operasi gabungan ini akan kami lakukan secara terus menerus. Tujuannya untuk memastikan tidak ada wisma yang melanggar,” kata Irvan di sela-sela memimpin sweeping di Dolly dan Jarak.

Aparat kepolisian yang diterjunkan untuk menyisir Dolly dan Jarak tersebut dibekali dengan senjata lengkap. Mulai dari senjata pelontar gas air mata hingga senjata laras panjang yang dipegang oleh personel Brimob Polda Jatim.

Tidak hanya itu, personel Sabhara juga dilengkapi dengan tameng serta peralatan antihuru-hara. Selain itu anggota Satpol PP juga melengkapi diri dengan tameng, helm dan baju antihuru-hara.

Sejak pukul 15.00 WIB, ratusan personel tersebut dengan berjalan kaki menyusuri kawasan Dolly. Mulai dari Gang Lebar hingga ke Jalan Jarak dan masuk ke gang-gang lainnya. Tujuannya yakni memastikan wisma-wisma tetap tutup untuk selamanya, tidak hanya di bulan Ramadhan.

Menurut dia, adapun aturannya yang tidak boleh dilangar yakni wisma akan ditutup untuk selamanya. Secara otomatis para penghuni atau PSK-nya tidak lagi balik ke Surabaya.

Ia mengatakan pihaknya bersama dengan aparat kepolisian akan bersikap tegas dalam menerapkan aturan dan penegakan hukum. Saat ini Pemkot terus berupaya untuk menerapkan alih fungsi pemberdayaan ekonomi di kawasan Dolly dan Jarak.

“Untuk sasaran kita berikutnya yakni tempat-tempat yang dipakai sebagai rumah karaoke di Dolly dan Jarak. Tempat itu jelas tidak ada izinnya. Ini yang akan kita tertibkan,” tegasnya.

Diungkapkan Irvan, bahwa pihaknya telah mencopoti tanda-tanda atau sponsor yang ada di tempat karaoke tersebut. “Berdasarkan rekomendasi dari tim RHU ( Rumah dan Hiburan Umum) tempat-tempat karaoke yang ada di sini jelas-jelas tidak punya izin. Secepatnya ini juga akan kita tindak,” kata Irvan.

Sementara itu, Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menegaskan bahwa kepolisian akan melaksanakan dan menegakkan supremasi hukum di kawasan Dolly dan Jarak. Pihaknya tidak akan pandang bulu dan main-main dalam menyikapi semua persoalan yang menyangkut Dolly.

“Sesuai dengan deklarasi, sudah saatnya polisi menegakkan supremasi hukum. Bila melanggar pidana maka akan berhadapan dengan kami. Sebaliknya bila melanggar Perda maka akan berurusan dengan Pemkot,” ujar Sudamiran.(ant/ats)

Share
Leave a comment