Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap MN, 48 tahun, pelaku pengelapan mobil Daihatsu Xenia yang sudah hampir satu tahun buron. Pelaku ditangkap di kediaman kerabatnya di Perumahan Bogor Raya Permai blok FK 2 no.17, Kelurahan Bogor, Kecamatan Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Gatot Hendro, awal mulanya pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol B 1461 VFE kepada Semi Utomo, 36 tahun, dengan biaya sewa Rp 4.500.000 per bulannya.

Akan tetapi hingga masa sewa selesai, pelaku tidak juga mengembalikan mobil tersebut, melainkan menggadaikannya pada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Mobil yang disewa pelaku sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp30.000.000 tanpa sepengatahuan pemilik mobil melalui perantara tukang ojek. Dari sanalah kami telusuri hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku,” katanya, Jumat (22/8/2014).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian sewa kendaraan dan satu buah kunci kontak mobil Daihatsu Xenia. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.(saf)

Share
Leave a comment